Notification

×

Iklan

Iklan

BAWASLU MINSEL PERIKSA PASLON MEP-VT DAN KETUA KOMISI IX DPR-RI FELLY RUNTUWENE

Minggu, 01 November 2020 | 19:12 WIB Last Updated 2020-11-01T11:12:15Z

FRANNY SENGKEY


AMURANG KOMENTAR-Bawaslu Minsel melalui Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran akhirnya resmi memanggil Ketua Komisi 9 DPR RI-Felly Runtuwene terkait laporan kegiatan kampanye diduga disusupi dengan kegiatan membagikan sembako milik yang bertuliskan lembaga negara BNPB.


Dari pantauan wartawan Jumat (30/10/2020),  di Kantor Bawaslu Minsel Felly Runtuwene sekitar pukul 02.00 Wita,  tiba di kantor Bawaslu Minsel dengan menggunakan Mobil Toyota Alpart. Setelah turun dari kendaraan Felly langsung masuk ke ruangan Penanganan Pelanggaran Pilkada dan diperiksa sekitar 1 jam lamanya oleh tim pemeriksa.


Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Franny Sengkey. SE  selaku Ketua Tim Pemeriksa usai melakukan pemeriksaan mengatakan, bahwa pemanggilan ini didasarkan atas laporan warga. Setelah itu laporan dibawah ke rapat pleno yang dipimpinan Eva Keintjem selaku Ketua dan Abdul Majid Mamosey. 

"Prinsipnya ketika dokumen laporan masuk di divisi saya, itu sudah melalui rapat pleno dan atas izin Pak Aji dan Ibu Eva selaku ketua," ujar Sengkey yang menambahkan pembuktian itu didasarkan lewat undangan klarifikasi dan perintah memeriksa yang ditandatangani Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.


Selain Felly Runtuwene, Calon Bupati Minsel Michaela E Paruntu dan Wakil Bupati Ventje Tuela juga ikut diperiksa.

Kendati begitu Sengkey enggan membeber seputar pernyataan terkait hasil pemeriksaan. "Saya belum mau memberikan pernyataan sebab semua masih berproses di Sentra Gakkumdu,' ujar putra Tompasobaru ini.(jose)


×
Berita Terbaru Update