MORUT KOMENTAR-Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abd Samad, kembali mengukuhkan pembentukan unit pemberantasan pungutan liar, setelah sebelumnya terhenti selama satu tahun.
Pengukuhan kembali pemberantasan korupsi di Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morut nomor 188.45/kep-B.mu.125/X/2020 tanggal 8 Oktober 2020, dan dilaksanakan diruang rapat kantor Bappelitbangda,Kolonodale Morut, Senin (19/10/2020).
Adapun susunan keanggotaan terdiri dari
Penanggung jawab Bupati Morut,Kapolres Morut, Dandim 1311 Morowali dan Kepala Kejaksaan Morowali.
Ketua Wakapolres Morut, Wakil Ketua Sekda Morut, Inspektur Inspektorat, Kacajari Morut dan Sekretaris Inspektorat Morut.
Pokja Bidang intelijen Ketua Kasat intel Polres Morut dan 6 orang aggota pokja bidang pencegahan Kasat Binmas Polres Morut dan 7 orang anggota pokja bidang penindakan ketua kasat Reskrim Polres Morut dibantu 9 orang anggota sementara pokja bidang justisi ketua kepala bagian hukum Sekdakab Morut.
Selesai pengukuhan dilanjutkan dengan
Penanda tanganan perjanjian kerja sama aparat pengawas internal pemerintah (APIP) antara Bupati Morut Moh. Asrar Abd Samad dengan Kapolres Morowali Utara (Morut), AKBP Bagus Setiayawan.
Penulis : Johnny Inkiriwang
Biro komentar Sulteng