Notification

×

Iklan

Iklan

VIRAL DI FACEBOOK, TIM RESMOB MAESA UNGKAP DUA PELAKU PERUSAK KACA KIOS

Rabu, 21 Oktober 2020 | 21:55 WIB Last Updated 2020-10-22T02:52:12Z

BITUNG KOMENTAR-Tim Resmob Polsek Maesa meangamankan GW (24) alias Inton Warga Kelurahan Pateten, pemuda ini diamankan setelah viral di Media Sosial (Medsos) lewat rekaman CCTV, terekam memecahkan kaca kios 'Warung' di wilayah pusat Kota Bitung, pagi tadi swkitar pukul 4:00 Wita.


GW diamankan bersama dengan temanya RM alias Edo yang saat itu ada pada waktu kejadian. Keduanya diciduk Tim Resmob Polsek Maesa tanpa perlawanan di Kelurahan Pateten dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Rabu (21/10/2020) pukul 14:00 Wita.


Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo SIK, melalui Kapolsek Maesa, AKP Taufiq Arifin menyampaikan, berdasarkan rekaman CCTV  pelaku GW melakukan pengrusakan dengan cara mendekati kios sambil membawah batu yang diambil dari depan kios, setelah sudah dekat kira kira jarak kurang lebih satu meter, pelaku GW langsung melempari etalase hingga kacanya pecah, dan batu tertinggal di dalam etalase, padahal waktu itu ada seseorang duduk tepat didepan etalase, untung saja tidak mengenai,  tidak tahu apa sebab sehingga pelaku melakukan pengruskan di warung tersebut, Kemudian pelaku langsung pergi begitu saja setelah melakukan pengruskan, bersama temanya bernama RM menggunakan kendaraan roda dua.


"Dengan kejadian dimaksud korban pemilik kios merasa keberatan dan meminta agar pelakunya dapat diproses sesuai perbuatanya. Pelaku melakukan jenis tindak pidana perusakan diatur dalam ketentuan Pasal 406. Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan," ungkap Arifin.


×
Berita Terbaru Update