Notification

×

Iklan

Iklan

TIM GABUNGAN BERI SANKSI 50 WARGA TOMOHON LANGGAR PROTKES

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 22:23 WIB Last Updated 2020-10-24T14:23:36Z


TOMOHON KOMENTAR-Hari Sabtu (24/10/2020), Tim gabungan Polres Tomohon, TNI, dan Sat Pol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19 di ruas Jalan Raya Tomohon-Sonder, Kelurahan Lahendong, Kecamatan Tomohon Selatan.


Kaur Binopsnal Satuan Sabhara Polres Tomohon Ipda Edy Asry mengatakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker. “Pada operasi yang berlangsung selama 3 jam, didapati 50 warga yang tidak memakai masker,” ujarnya.


Para pelanggar protokol kesehatan tersebut kemudian dikenai sanksi beragam. “Sanksi sosial 32 orang, sanksi teguran tertulis 10 orang, dan imbauan atau sosialisasi 8 orang,” jelas Ipda Edy Asry.


Operasi ini dilakukan berdasarkan Perwako Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19. “Dalam rangka pendisiplinan dan edukasi penerapan budaya 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak kepada masyarakat,” pungkas Ipda Edy Asry.(Greyska Monigir)


×
Berita Terbaru Update