Notification

×

Iklan

Iklan

TERKAIT APBD-P, KETUKAN PALU KETUA DPRD MANADO DINILAI LANGGAR ATURAN PASAL 313,

Senin, 26 Oktober 2020 | 11:24 WIB Last Updated 2020-10-26T03:24:57Z


 MANADO KOMENTAR -  Keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado yang menolak melanjutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Manado tahun 2020 dianggap cacat dan bisa dianulir.


Hal sebaagaimana dikatakan oleh Sekretaris Seikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Utara Glendy Lumingkewas SH. Bahwa ketukan palu sidang Ketua DPRD Aaltje Dondokambey tidak pada tempatnya untuk mengambil keputusan melanjutkan atau tidak melanjutkan pembahasan anggaran daerah.


"Pasalnya keputusan tertinggi lembaga legislatif adalah Sidang Paripurna DPRD, bukan rapat Banggar.


Memang benar Ketua DPRD itu adalah ex officio Ketua Banggar. Namun keputusan yang diambil Banggar itu bukan mutlak. Apa yang dihasilkan Banggar, menolak atau melanjutkan, itu yang dibawa ke ranah Sidang Paripurna yang melibatkan semua anggota dewan. Nanti di Sidang Paripurna yang akan memutuskan sebagai keputusan tertinggi,” kata praktisi hukum ini Kepada KOMENTAR.CO.ID - Senin (26/10/2020.


"Bahkan jelas dalam Pasal 55 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, tugas Banggar DPRD tidak menyebut sebagai pengambil keputusan tertinggi.


Justru Banggar memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, bukan memutuskan,” tegasnya.


"Lebih dalam lagi, pernyataan Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey yang menyebut pembahasan APBD-P tak lagi dilanjutkan karena sudah kadaluarsa, dianggap sebagai sebuah pernyataan yang tidak mendasar.


Tidak ada pembahasan APBD-P yang kadaluarsa, beliau dengar pada siapa istilah kadaluarsa itu. Dan di beberapa daerah di Indonesia kalau kita ikuti, masih ada yang sementara membahas APBD-P, sebut saja DKI Jakarta, yang anggota dewannya bilang nanti akan disahkan pertengahan November 2020. Jadi aneh kalau Ketua Dewan Manado mengatakan sudah kadaluarsa,” ujar Glendy 


"Karenanya, dalam kondisi ini, Aaltje Dondokambey seolah “ceroboh” dengan situasi ini, dan seolah memperkuat pernyataan politisi PDIP ini yang menyebut kalau dirinya adalah anggota dewan baru, dan juga baru sebagai Ketua Dewan.


Kalau diikuti, Ketua Dewan hanya memimpin rapat perdana. Selanjutnya diberi mandat kepada Wakil Ketua Noortje Van Bone memimpin rapat. Giliran mengambil keputusan, dikembalikan ke Ketua Dewan yang pimpin rapat,” ucap Glendy 


"Dia kemudian menyorot dan menyayangkan sikap empat Fraksi di DPRD Manado, masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN, yang dinilai lebih mementingkan kepentingan politik dibanding kepentingan rakyat.


Kasihan banyak kebutuhan rakyat di APBD Perubahan itu, dan bahkan mungkin kebutuhan para wakil rakyat itu sendiri,” tandasnya sekaligus mengapresiasi Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar yang berpihak kepada kepentingan rakyat.



"Glendy kemudian menguraikan soal peluang eksekutif yang bisa mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 313, soal pengesahan APBD lewat Perkada.


Berikut bunyi Pasal 313 yang mengatur hal tersebut:


(1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.


(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.


(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.


(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.


Diketahui, Jumat (23/10/2020) kemarin menjadi hari yang kelam bagi rakyat Kota Manado. Bagaimana tidak, setelah menunggu kurang lebih sebulan lebih lamanya, DPRD Kota Manado pada akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2020.


"Sayangnya, Aaltje Dondokambey yang dimintai keterangan terkait tidak dilanjutkannya pembahasan APBD-P menjadi sejarah di Manado, bahkan mungkin pertama di Sulut, justru memberikan jawaban yang tidak bijak.


Eehhh… Saya kan baru toh, jadi anggota dewan baru, jadi Ketua (DPRD) baru,” ungkap (Alpin)

×
Berita Terbaru Update