Notification

×

Iklan

Iklan

SUNDAY ROMPAS: PASIEN COVID DI BERIKAN HAK UNTUK MENCOBLOS PADA PEMILUKADA 9 DESEMBER

Selasa, 20 Oktober 2020 | 01:36 WIB Last Updated 2020-10-19T17:36:32Z

 



MANADOKOMENTAR- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Manado pada Senin pagi 19/10.2020 mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum tentang penegakkan hukum pemilihan kepada sejumlah Pemangku kepentingan, yang terundang di antaranya, PPK, Panwas, Camat, lurah dan sejumlah ASN se kecamatan Bunaken kepulauan, selanjutnya acara penyuluhan hukum tersebut di buka Ketua KPU Kota Manado Jusuf Wowor, di aula gereja paulus.


Sementara itu menurut Sunday Rompas, kegiatan tersebut di harapkan maksimal ditindaklanjuti oleh setiap peserta di wilayahnya,

"peserta yang mengikuti kegiatan ini dapat menjadi pemberita di mana saja mereka berada untuk menjabarkan bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan umum telah berjalan sesuai dengan payung hukum yang ada, karena itu tak ada keraguan masyarakat  untuk dapat datang di TPS, saat hari pemungutan suara, 9 desember yang akan datang, karena semua akan berjalan dan berpijak serta di selumuti sesuai dengan simulasi protokol kesehatan, " Ungkap Sunday Rompas, usai acara penyuluh.


Di tambahkan Rompas, bahwa pasien Covid juga akan kami layani,


" saat hari pemungutan suara tak terkecuali pasien Covid 19, tim KPU akan mendatangi pasien tersebut untuk memberi kesempatan mencoblos, " Kata Sunday Rompas,devisi hukum.


Dalam kesempatan itu hadir, beberapa pembicara di antaranya devisi teknis, KPU Manado, Moch Syahrul dan juga bung Sonny Pangkey, mewakili unsur tokoh masyarakat, 


Peliput,(John Vandersloot)











×
Berita Terbaru Update