Notification

×

Iklan

Iklan

SAKSI KRISNAJAYA : SUAMI VT AKUI‘REKAMAN DUGAAN ASUSILA BUPATI POSO (NON AKTIF) BUKAN EDITAN”

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 11:48 WIB Last Updated 2020-10-24T03:48:15Z


POSO KOMENTAR-Sidang kelima perkara pencemaran nama baik Bupati Non Aktif Poso, Kolonel Marinir (Pur), Darmin A. Sigilipu, dengan terdakwa  Novran Oa Pakinde, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan agenda pembelaan (20/10/20).


Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Haryanta, SH, MH yang didampingi dua anggota majelis. Yaitu, Deni Lipu dan Muh Syakrani


 

Sidang kali ini menghadirkan saksi meringankan Novran yakni tokoh masyarakat dan mantan Dandim Kolaka Letnan Kolonel (Purn) Krisnajaya Syaiban.


“Saya pernah menghubungi Diki Kondanglimu (DK) suami dari VT dan ada rekamannya. DK mengakui rekaman yang beredar luas di masyarakat itu adalah benar suara mereka (DK dan VT), bukan editan,” ujar Krisnajaya dalam keterangannya di Poso usai persidangan.


Dia mengatakan, hal yang sama telah disampaikannya di depan Hakim dan Jaksa. Dengan demikian, Krisnajaya membantah bahwa rekaman yang beredar dimasyarakat luas adalah editan.


Didepan Majelis Hakim,  Krisnajaya mengatakan bahwa dirinya menghubungi DK pada  tanggal 6 Desember 2019 dan menkonfirmasi langsung via telepon saudara DK.


“Dalam pembicaraan tersebut DK mengakui bahwa rekaman itu benar suara mereka (DK dan VT). DK juga mengakui bahwa dia sendiri yang merekam pembicaraan tersebut,” ucap Krisnajaya.


Selanjutnya Krisnajaya mengatakan, dirinya menghubungi kembali DK pada tanggal 6 Oktober 2020 lalu dan menanyakan pertanyaan yang sama dan saudara DK tdk membantahnya.



Sebelumnya, terdakwa perkara pencemaran nama baik  Novran Oa Pakinde menilai Bupati Non Aktif Kolonel Marinir (Pur), Darmin A. Sigilipu (Das) telah melakukan pembohongan publik terkait bukti rekaman dugaan asusila.


Pasalnya, dalam rekaman dugaan asusila tersebut secara terang benderang disebutkan pembicaraan antara Vivin Tungka (VT) dan suaminya berlangsung via telepon.


Tak hanya itu, rekaman tersebut telah diterima oleh majelis hakim dan diperdengarkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Poso baru-baru ini.


Sidang perkara pencemaran nama baik Bupati Poso, Kolonel Marinir (Pur), Darmin A. Sigilipu, dengan terdakwa  Novran Oa Pakinde, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso dengan agenda pembelaan (13/10/20).


Bupati Membantah


Sebagaimana diketahui,  Bupati dan Vivin Tungka melakukan konferensi pers dan membuat peryantaan kalau skandal ini tidak benar. “Ini adalah fitnah,” ujar Vivin.


Vivin memberikan klarifikasi bahwa rekaman yang beredar tersebut merupakan hasil percakapan dari pertengkaran persoalan rumah tangga antara dirinya bersama suaminya pada 2017 lalu.


Dia menjelaskan, rekaman yang beredar tersebut adalah hasil editan Vivin. Dia menjelaskan, pertengkaran antara dirinya dan suaminya saat itu, terjadi didalam rumahnya dan bukan rekaman melalui telephone.


“Siapa yang dijatuhkan disini ? Yang menjadi korban di persoalan itu, saya. Itu percakapan rumah tangga saya. Itu sudah diedit seakan-seakan, itu rekaman melalui telephone. Padahal itu percakapan langsung secara berhadapan antara saya dengan suami saya di rumah saat kami bertengkar,” jelasnya.


Reporter : Johnny Inkiriwang

Biro.        : Sulawesi Tengah

×
Berita Terbaru Update