Notification

×

Iklan

Iklan

POLISI UNGKAP PENJUALAN WANITA DI BAWAH UMUR

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:54 WIB Last Updated 2020-10-07T14:54:50Z


AMURANG KOMENTAR-Polres Minahasa Selatan menggelar Press Conference (Konferensi Pers) tentang pengungkapan kasus trafficking atau perdagangan orang, Rabu siang (07/10/2020), bertempat di  Kantor Polsek Amurang dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE dan sejumlah wartawan Biro Minsel. 


“Kasus trafficking dengan menggunakan aplikasi online media sosial, menawarkan serta menyediakan perempuan dibawah umur untuk kegiatan prostitusi di salahsatu penginapan di Amurang. Awalnya telah diamankan seorang tersangka berinisial VB alias Vicky (24), kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan lagi dua tersangka lainnya berinisial RT alias Riki (23) dan tersangka RS alias Rizal (26). Ketiganya warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang,” ungkap Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere.


Sementara itu Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang, SE mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan itu memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.


“Tersangka RT berperan sebagai penjual wanita-wanita yang dijadikan PSK kepada para pelanggan, yang dipasarkan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para wanita-wanita yang dijadikan PSK, juga berperan sebagai perekrut perempuan yang akan dijadikan PSK, sementara untuk tersangka VB mengeksekusi proses transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Ketiga tersangka ini saling berkoordinasi dalam satu sindikat prostitusi online,” jelas Kapolsek.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK mengungkapkan, bahwa jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.


“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 600 juta rupiah.(Greyska Monigir)


×
Berita Terbaru Update