Notification

×

Iklan

Iklan

LUMINGKEWAS: PENGHENTIAN PEMBAHASAN APBD-P MANADO TAHUN 2020 CACAT HUKUM

Minggu, 25 Oktober 2020 | 19:58 WIB Last Updated 2020-10-25T11:58:33Z

GLEN LUMINGKEWAS


MANADO Pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2020, akhirnya dihentikan dengan alasan kadaluarsa.

Penghentian pembahasan APBDP Manado itu, ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey sebelum rapat badan anggaran dan TAPD melakukan pembahasan APBD induk tahun 2021.


Kendati begitu, penghentian pembahasan APBDP yang diputùskan lewat rapat badan anggaran dan TAPD itu menurut  Glendy Lumingkewas SH, selaku praktisi hukum, cacat hukum sebab tidak ditapkan lewat rapat paripurna sebagai keputusan tertinggi dalam lembaga DPRD.

“Memang benar Ketua DPRD itu adalah ex officio Ketua Banggar. Namun keputusan yang diambil Banggar itu tidak mutlak. Jadi jika Banggar menolak pembahasan  APBDP, seharusnya dibawa ke ranah Sidang Paripurna yang melibatkan semua anggota dewan. Nanti di Sidang Paripurna yang akan memutuskan, karena keputusan tertinggi adalah sidang paripurna,” jelas  Lumingkewas.


Dia kemudian menjelaskan bahwa,  dalam Pasal 55 PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, tugas Banggar DPRD tidak menyebut sebagai pengambil keputusan tertinggi.


“Jadi seharusnya Banggar memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan penetarapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Bukan memutuskan,” tegasnya.



Lalau kata Lumingkewas, mengenai pernyataan Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey yang menyebut pembahasan APBD-P tak lagi dilanjutkan karena sudah kadaluarsa, dianggap sebagai sebuah pernyataan yang tidak mendasar.


“Tidak ada pembahasan APBD-P yang kadaluarsa, beliau dengar dari siapa istilah kadaluarsa itu. Coba kita lihat beberapa daerah di Indonesia, yang saat ini masih ada yang sementara membahas APBD-P,. Sebut saja DKI Jakarta, yang anggota dewannya bilang nanti akan disahkan pertengahan November 2020. Jadi aneh kalau Ketua Dewan Manado bilan kadaluarsa,” ujar Lumingkewas.


Menurutnya lagi, pernyataan Ketua DPRD yang menyebut dirinya masih baru di DPRD, semakin memperjelas, bahwa keputusan itu tidak sah karena dilakukan secara terburu buru.


“Kalau diikuti, Ketua Dewan hanya memimpin rapat perdana. Selanjutnya diberi mandate kepada Wakil Ketua Noortje Van Bone memimpin rapat. Lalu setelah pada saat pengambililan keputusan, dikembalikan ke Ketua Dewan yang pimpin rapat,” tukas Lumingkewas.


Dia kemudian menyayangkan sikap empat Fraksi di DPRD Manado yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN, yang dinilai lebih mementingkan kepentingan politik dibanding kepentingan rakyat.


“Kasihan banyak kebutuhan rakyat di APBD Perubahan itu, dan bahkan mungkin kebutuhan para wakil rakyat itu sendiri,” urai Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulut ini.


Lumingkewas kemudian mengurai soal peluang eksekutif yang bisa mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 313, soal pengesahan APBD lewat Perkada.



Berikut bunyi Pasal 313 yang mengatur hal tersebut:

(1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

(2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota.

(3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.

(4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi Perkada.(jose)





×
Berita Terbaru Update