BITUNG KOMENTAR-JG alias Jenly tak berkutik. Dengan wajah tertunduk, pria asal Kelurahan Bahu Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sitaro itu pasrah setelah dibekuk Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin Aiptu Denny Papente. Pelarian pria yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus cabul itu pun berakhir.
Dari informasi rilis tertulis Polres Bitung, pelaku JG terlacak menumpang kapal Penangkap ikan dari Siau dan ketika tiba di pelabuhan Perikanan Bitung, langsung disambut Tim Resmob Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampow, SE mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari, Kamis (29/10/2020) pukul 13:30 Wita, dan untuk lokasi penangkapan di Kelurahan Aertembaga kompleks PT JABM di atas kapal MELT. Dasar Laporan Polisi Nomor pada RES-Kepl Sitaro, Sek-Sitim tanggal 3 February 2020.Tentang kasus Cabul Pasal yang dilanggar Pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU no 35 thn 2014 ttg perlindungan anak.
"Saat ditangkap tersangka JG tidak melakukan perlawanan kemudian tersangka di bawa ke polres bitung guna menunggu kedatangan anggota polsek siau timur untuk menjemput tersangka. Tersangka ditangkap dalam keadaan sehat jesmani dan rohani," ungkap Sumampouw sembari menambah kalimat "Ngana boleh lari, mar nimboleh sembunyi," tutupnya. (Ivan)
.