Notification

×

Iklan

Iklan

BENTUK PERNYATAAN SIKAP, LAIKUN TAMAKA : TOLAK BAP DIHENTIKANNYA PEMBAHASAN APBD-P 2020.

Jumat, 23 Oktober 2020 | 21:55 WIB Last Updated 2020-10-23T13:55:01Z


 

MANADO KOMENTAR - Wakil Ketua DPRD Kota Manado Adrey Laikun menolak menandatangani nota berita acara persetujuan (BAP) dihentikannya Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado.


Legislator dari Fraksi Nasdem ini saat diwawancarai oleh KOMENTAR.CO.ID - Jumat (23/10/2020) bertempat di ruang Paripurna menyatakan sebenarnya saya berharap pembahasan APBD-P 2020 dapat dilanjutkan kembali.


"Karena sudah ada kesepakatan bersama antara beberapa fraksi di DPRD Manado diantaranya pembahasan APBD-P akan dilanjutkan jika Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 300 M dikeluarkan dari KUA-PPAS.


Namun apa yang terjadi saat ini APBD-P 2020 dihentikan dan diketuk oleh Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey, tandanya sudah kadaluwarsa," kata Laikun 


"Oleh sebab itu bentuk pernyataan sikap maka saya menolak menandatangani nota berita acara persetujuan.


Trus gimana dengan kesejahteraan masyarakat ketika APBD-P 2020 ini dihentikan," tegas Laikun 


"Lanjutnya Laikun, sisi logisnya saja, secara APBD-P 2020 belum dibahas, malahan sudah ada pembahasan APBD Induk 2021.


Tapi biarlah masyarakat yang menilai mana yang harus diperjuangkan dan mana yang harus dihentikan," ucap Laikun


Hal yang sama juga  dilakukan oleh Kaban BKAD Jonly Tamaka menolak menandatangani nota berita acara persetujuan.


"Kepala badan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menjawab kenapa saya menolak. 


Karena saya sadar diri itu bukan level saya untuk menandatangani nota berita acara persetujuan dihentikannya pembahasan APBD-P 2020," ujar Jonly saat mewakili jajaran SKPD 


Sementara itu Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey menjelaskan dihentikannya pembahasan APBD-P 2020 


"Sudah melalui keputusan bersama lewat rapat dengan badan anggaran (Banggar) DPRD Manado.



Dikarenakan bahwa APBD-P 2020 sudah kadaluwarsa. Seharusnya sesuai aturan sudah harus selesai pembahasan 30 September,” jelas Aaltje 


"Diungkapkannya, salah satu alasan kuat tidak terjadinya pembahasan karena dana PEN sebesar Rp300 milyar.


Karena tidak ada kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD soal pinjaman ke PT SMI yang diminta oleh Banggar DPRD agar tidak masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2020,” ungkapnya (Alpin)

×
Berita Terbaru Update