Notification

×

Iklan

Iklan

BAWASLU MINSEL PERPANJANG WAKTU PELAMAR PENGAWAS TPS

Kamis, 29 Oktober 2020 | 23:51 WIB Last Updated 2020-10-29T15:53:35Z



AMURANG KOMENTAR-Rekrutmen pengawas TPS yang bakal bertugas pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang sudah mulai dibuka pihak Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Hanya saja, minat masyarakat untuk mendaftar menjadi pengawas TPDS masih minim.



Menurut Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, ada dua hal yang membuat kurangnya minat masyarakat untuk menjadi pengawas TPS yaitu factor usia.



"Pertama adalah, usia rata-rata yang hendak mendaftar untuk menjadi pengawas TPS berusia dibawah 81 tahun, sementara yang dibutuhkan Bawaslu minimal berusia 25 tahun. Jadi usia menjadi kendala bagi    para pelamar,”kata Keintjem kepada wartawan Kamis (29/10/2020) di Amurang.




Lalu Keintjem menjelaskan, bahwa untuk menjadi pengawas TPS membutuhkan kedewasaan serta kematangan, karena pengawas TPS adalah ujung tombak pengawa Pilkada. Lalu ada juga yang tikut di rapit."Kendala kedua ada yang untuk takut di rapid Tes,"jelas Keintjem.



Namun begitu kata Keintjem, poihak Bawaslu telah memperpanjang pendaftaran pengawas pilkada. Hanya saja, perpanjangan pelamar itu, hanya diberlakukan di beberapa tempat yang hingga kini  belum ada pelamar yang memenuhi syarat.



“Jadi untuk TPS yang belum memiliki pelamar sudah kami perpanjnag waktu pelamarannya. Tapi jika hingga batas waktu yang kami tentukan, kemudian tidak ada yang memenuhi syarat pendaftar calon Pengawas TPS, dapat dialihkan ke TPS yang masih kurang di kecamatan yang sama. Perpanjangan pendaftaran tahap ketiga dimulai dari tanggal 29 Oktober sampai 2 November 2020 dan hasilnya akan kami umukan  pada tanggal 11 November 2020,”tandasnya.(jose)



×
Berita Terbaru Update