Notification

×

Iklan

Iklan

TERDAKWA "FS" KASUS DANA BANJIR 2014. DI JERAT HUKUM 20 TAHUN PENJARA

Rabu, 02 September 2020 | 13:05 WIB Last Updated 2020-09-20T12:59:26Z
                       Foto : Dok (ACT)

MANADO KOMENTAR - Kasus dugaan penyimpangan dana pasca banjir 2014 Kota Manado, yaitu terdakwa FS alias Fence merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Sebelumnya sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Manado, hari ini Rabu (02/9/2020) majelis Hakim Tipikor telah mengeluarkan penetapan penahanan.

Pasalnya kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp6,3 milyar ini, diungkapkan oleh Maryono,SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado.

"Bahwa setelah melalui serangkaian persidangan akhirnya majelis Hakim  Tipikor PN Manado, telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa Fence S
yang diduga merugikan uang negara sebesar 6,3 milyar pada proyek Pasca Banjir tahun 2014.

Lanjut Maryono, terdakwa FS dan 3 orang lainnya, dua diantaranya ASN dan dua lainnya swasta.
akan dijerat hukum Priamair pasal 2, subsidieair pasal 3 Uu.no.20 thn 2001 jo.UU no. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Maryono (Alpin)
×
Berita Terbaru Update