Notification

×

Iklan

Iklan

SK MODEL B1.KWK PARTAI GOLKAR MILIK SSK-SS, IMBA TERBENTUR JEDA 5 TAHUN.

Jumat, 04 September 2020 | 03:23 WIB Last Updated 2020-09-20T12:58:26Z

MANADO KOMENTAR -Partai Golkar dan Jimmy Rimba Rogi (JRR) tengah berupaya melapangkan jalan untuk ikut Pilwako Manado 2020. Arah menuju ke sana semakin terbuka, lewat pembicaraan intens yang dilakukan dengan 3 parpol lainnya di ibukota negara.

Namun kandidat Beringin, Jimmy Rimba Rogi, dikabarkan tersandung lagi dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur syarat pencalonan bagi calon yang pernah berstatus terpidana.

Tapi tragisnya lagi, Surat Keputusan (SK) bukan jatuh Kepada JRR atau sapaan akrab Imba, melainkan jatuh kepada Sonya Selviana Kembuan (SSK) dan Syarifudin Saafa (SS) sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan DPP Partai Golkar yang telah diserahkan kepada SSK-SS. SK dengan form B1-KWK tersebut bernomor 197/DPP/Golkar/ VIII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewik Paulus.

Ketua DPD PKS Kota Manado Abu Hasan Syafei, Ya benar SK dari Partai Golkar Manado milik SSK dan SS melalui Model B.1.KWK.

"Dijelaskan Aby sapaan akrabnya bahwa pada  Minggu (06/9/2020) sebelum medaftar ke KPU Manado akan didahului dengan deklarasi,"
beber Ketua PKS Kota Manado Abu Hasan Syafii pada KOMENTAR.CO.ID, pukul 02.30 Jumat dini hari (04/9/2020)

Namun Golkar sepertimya tak ada pilihan lain selain mengusung SSK karena Imba dinilai terbentur dengan aturan masa jedah 5 tahun bagi mantan napi korupsi.

Sementara SSK adalah anggota biasa PDI-Perjuangan dan juga seorang pengusaha, sedangkan Syarifuddin Saafa merupakan Ketua DPW PKS Sulut dan anggota DPRD Manado.

Payung acuan tentang pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini berawal dari perubahan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019. Dalam aturan teknisnya, Komisi Pemilihan Umum lewat PKPU 1/2020 Pasal 4 ayat (1) huruf f menyebut, salah satu syarat calon kepala daerah/wakil kepala daerah harus memenuhi kriteria

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa”.

Pada pasal 4 ayat (2a) juga mengatur bahwa “syarat tidak pernah terpidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Terkait dengan Pasal 4 ayat (2a) tentang terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, dalam Pasal ayat (2d) mengatur bahwa “jangka waktu 5 tahun telah selesai menjalani pidana penjara yang dimaksud adalah terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan pada saat pendaftaran bakal calon”. (Alpin)
×
Berita Terbaru Update