Notification

×

Iklan

Iklan

POLRES BOLTIM KOMITMEN SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLRI

Senin, 28 September 2020 | 21:32 WIB Last Updated 2020-09-28T13:32:24Z

BOLTIM KOMENTAR-Jajaran Kepolisian Polres Boltim (Bolaang Mongondow Timur) terus menyebarluaskan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.


Hal itu terlihat ketika selesai gelaran Ibadah di beberapa gereja di wilayah Kecamatan Kotabunan dan Tutuyan, Minggu (27/09/2020) pagi.


Kabagops Polres Boltim, Kompol Brammy Tamalihis menjadi Khadim sekaligus melakukan sosialisasi di GPdI Ekklesia Desa Tombolikat, Tutuyan.


Kabagops menjelaskan, maklumat tersebut untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.


“Maklumat Kapolri ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden RI terkait pencegahan penyebaran Virus Corona,” ujarnya.


Selain itu, lanjut Kabagops, Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.


Adapun isi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yaitu:


Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;

b. penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan;

d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.


Kegiatan serupa juga dilakukan Kabag Sumda, Kompol Jhony Lantang di Gereja Katolik Santo Stefanus Desa Kayumoyondi Tutuyan, dan Kabagren, AKP Hanny Goni di GMIBM Imanuel Desa Jiko.


Sedangkan Kapolsek Kotabunan, AKP Rully Djama sosialisasi di GMIBM Musafir, Kasat Intelkam di GMIBM Shalom, dan Kasat Sabhara di GMIBM Kanaan Desa Dodap.


Setelah dibacakan dan disosialisasikan, maklumat Kapolri tersebut juga dipasang di masing-masing tempat ibadah.(val)

×
Berita Terbaru Update