Notification

×

Iklan

Iklan

POLISI TANGKAP PERAMPOK DAN PEMBUNUH PENGUSAHA RENTAL MOBIL

Senin, 28 September 2020 | 10:55 WIB Last Updated 2020-10-01T15:58:33Z
KOMENTAR.co.id-Tim Jatantras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil menangkap dua dari 4 tersangka pembunuhan pengusaha rental Pekanbaru, M Alhadar, 29 tahun. Dilansir dari cyber88, keduanya dibekuk polisi di salah satu panti pijat di Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

Kepala Polda (Kapolda) Riau Irjen Pol .Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial AN dan DV. Sementara dua rekan mereka, IR dan DD yang telah masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kini masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolda, hasil penyelidikan terungkap, modus yang dilakukan pelaku yakni ingin menguasai mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi (nopol) BM 1516 PB. Setelah korban dihabisi nyawanya mobil itu lalu dibawa pulang ke wilayah hukum di Provinsi Sumut, di sini pelaku mengubah mobil dan nopol menjadi hitam serta dengan nopol baru BK 1888 MQ. 

Peristiwa perampokan pembunuhan (curas) ini sempat menjadi viral di media sosial karena istri korban sempat mengaploud status di facebook foto pasangan dan mobil yang dikemudikannya. Bagian keterangan disebut bahwa suami sudah 3 hari tidak pulang dan dia Kehilangan kontak dengan korban. Mayat lelaki suaminya itu kemudian ditemukan warga di sebuah lubang galian sumur, Jalan Perawang-Siak, persisnya di Dusun Sekar Mayang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Senin (21/9/2020) lalu.

Setelah menemukan jasad tersebut, mantan Kadiv Cyber Polda Riau ini langsung mengintruksikan Tim Jatanras Ditreskrimum segera memburu pelaku.Apalagi jamnan keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam aktivitas ekonomi di masa Pandemi Covid-19 merupakan komitmen Polda Riau dan jajajarannya. Dengan kemampuan IT dan teknis penyelidikan modern dan penyidikan akhirnya kasus yang sempat viral di media itu berhasil diungkap. 

'' Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil kita tangkap di daerah wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Dua lagi sedang kami kejar. Insya Allah, doakan kami berhasil membekuk kedua tersangka tersebut, '' ucapnya. Kini, kata Agung, kedua tersangka Curas ini dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara selama 20 tahun. ***
×
Berita Terbaru Update