Notification

×

Iklan

Iklan

PERKARA TIPIKOR RSJ RATUMBUYSANG, DAPAT HAK REMISI DAN ASIMILASI

Selasa, 29 September 2020 | 07:54 WIB Last Updated 2020-09-28T23:54:28Z


MANADO KOMENTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Manado melalui keluarga terpidana atas nama David Liando, SE.ME. kembali menerima pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi. Senin (28/9/2020)

Kajari Manado Maryono,SH.MH saat dihubungi oleh KOMENTAR.CO.ID - Selasa (29/9/2020) mengatakan. Terpidana David Liando selaku Direktur PT. Liando Beton Indonesia adalah merupakan salah satu terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)

"Pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. L. Ratumbuysang Manado Tahun Anggaran (TA) 2015.

Yang telah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 3/PID.Sus-TPK/2017/PN.MND tanggal 7 Juni 2018, dengan pidana pokok selama 4 (Empat) tahun penjara, dan telah menjalani eksekusi pidana
badan sejak tanggal 4 Juli 2018," kata Maryono

"Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan eksekusi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 798.459.757,-(tujuh ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah) yang dilaksanakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Parsaroan Simorangkir,SH.MH.

Dengan cara menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana David Liando, melalui keluarga terpidana yang kemudian diserahkan kepada bendahara penerima Kejari Manado, dan dilakukan penyetoran ke Kas Negara melalui Bank BRI," jelas Maryono

"Oleh sebab itu tak mengurangi rasa hormat, saya mengucapkan terima kasih kepada keluarga terpidana yang dengan kesadaran sendiri telah melaksanakan kewajiban hukum tersebut.

Lebih lanjut diungkapkannya, bahwa pembayaran uang pengganti dan denda ini sebagai masukan ke kas negara dan dapat menguntungkan terpidana juga karena dengan dibayarnya kewajiban ini

"Maka terpidana bisa mendapatkan hak remisi baik remisi kenegaraan (17 Agustus ) maupun remisi keagamaan serta bisa juga mendapat program asimilasi yaitu menjalani sisa hukuman diluar lembaga pemasyarakatan," ungkap Maryono (Alpin)
×
Berita Terbaru Update