Notification

×

Iklan

Iklan

DISKRESI KEPOLISIAN HINGGA PENAHANAN KASUS CABUL TERKESAN LAMBAT

Selasa, 08 September 2020 | 01:31 WIB Last Updated 2020-09-20T12:55:12Z

MANADO KOMENTAR - Dalam keadaan tertentu, polisi dapat melakukan hak diskresi yakni bentuk tindakan pengecualian di lapangan dengan tujuan menciptakan kelancaran lalu lintas.

Bentuk diskresi itu biasanya mengubah sistem lalu lintas, seperti memberhentikan arus, mengatur pengguna jalan untuk terus jalan, baik mempercepat dan memperlambat maupun mengalihkan arus.

Apakah ini bisa diberlakukan kepada pelaku kasus pencabulan/asusila, saya kira tidak..? toh sia-sia juga jeritan tangis seorang Ibu yang sudah melaporkan kasus pencabulan
disertai dengan bukti yang ada.

Hal ini terjadi ketika seorang Ibu membuat laporan sejak tanggal 05-09-2020 di Kantor Polresta Manado, disertai dengan bukti pemeriksaan fisik (Visum) dari pihak rumah sakit Prof. Kandou.

Atas dasar perlakuan yang bejat yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang tega mencabuli darah dagingnya sendiri.

Namun hingga sampai saat ini Senin (07/9/2020) pihak kepolisian belum juga menjemput dan menahan pelaku.

Seorang Ibu pun. Dia bisa merasakan amarah, kesedihan yang menimbulkan kekecewaan.

Memantik pernyataan keras oleh Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum DPRD Kota Manado, Benny Parasan mempertanyakan kinerja pihak Kepolisian Resort (Polres) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Manado.

"Terkesan sangat lambat untuk penanganan kasus pencabulan di Kota Manado.

Kami ingin segera ada tindakan dari kepolisian, untuk menanggapi kasus ini. Dengan cepat melakukan pemanggilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku yang juga terlapor," ucap Parasan

"Terus terang kami prihatin, kasus pencabulan yang sudah ada terlapor belum ditindaklanjuti hingga melakukan penahanan. Padahal korban adalah anak dibawah umur.

Lebih lanjut Parasan, mempertanyakan kinerja atau kualifikasi internal kepolisian mengenai proses penangkapan yang bisa langsung dilakukan penahanan dan atau prosedur penahanan yang harus melalui proses hukum dalam pemeriksaan," ujarnya

"Kenapa kalau ada suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pelaku dapat langsung ditahan dan kemudian dilakukan pemeriksaan. Tapi hal yang sama, kok dilakukan pada kasus pencabulan ini.

Dalam kejadian seperti ini, kami rasa sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan penahanan terhadap pelaku," ungkap Parasan

"Parasan menambahkan, jika pelaku dibiarkan bebas dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Ini korbannya masi berusia balita 1 Tahun 11 bulan, kalau terus pelaku yang dilaporkan masih bisa keluyuran kesana kemari. Apa tidak membuat seorang ibu sakit hati dan dimana rasa keadilannya.

Kami berpendapat proses pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku atau terlapor kasus pencabulan ini dapat mudah dilakukan ketika ada penahanan," tandasnya

Disisi lain Ketua KPAI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jull Takaliuang mengatakan kasus kekerasan seksual

"Masalahnya unit pihak kepolisian melalui unit PPA, sekarang jarang menahan pelaku-pelaku kekerasan seksual, alasannya karena Covid 19.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Manado AKP. Tommy Aruan, saat dikonfirmasi terkait kasus pencabulan,

"Apakah sudah ada penahanan kepada pelaku inisial NB alias Korea, Jawanbnya. Nanti akan di kroscek dulu Ya," singkat Aruan (Alpin)
×
Berita Terbaru Update