Notification

×

Iklan

Iklan

DINSOS MANADO GANDENG PIHAK PENEGAK HUKUM, BAHAS PENYALURAN BANSOS COVID-19.

Senin, 28 September 2020 | 20:53 WIB Last Updated 2020-09-28T13:04:59Z

MANADO KOMENTAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Manado, melaksanakan rapat kerja konsultasi  hukum penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) diantara Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian, Pengadilan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat dan Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) Kota Manado. Di Gedung Youth Center Megamas. Senin (28/9/2020)

Kepala Dinsos Kota Manado Sammy Kaawoan mengatakan, pertemuan hari ini untuk membahas sekaligus konsultasi terkait penyaluran bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tahap I dan tahap II yang hampir rampung.

"Mengapa dilakukan konsultasi hukum dengan pihak Forkopimda, dikarenakan pengalaman pada penyaluran bansos di tahap I.

Karena penyaluran bansos di tahap pertama ada yang memanfaatkan situasi di waktu penyaluran, seperti halnya terjadi pengeluhan dimasyarakat tentang pembagian sembako Ikan kaleng yang sudah kadaluwarsa dan gula pasir tidak sesuai dengan ukuran," kata Sammy

"Tapi ternyata setelah di kroscek kembali oleh petugas penyaluran, bahwa itu semua hanya diskomunikasi saja.

Maka mengacu dari pengalaman yang ada pada penyaluran tahap kedua pihak Dinsos sudah menyiapkan pendamping hukum diantaranya pihak Kejari, Tipikor, BPK, Inspektorat, Keuangan, dan awak media untuk menjadi pendamping di penyaluran bansos tahap kedua yang hampir rampung ini," ucap Sammy

Sementara itu Pihak Kejari Manado melalui Kasi  Perdata dan tata usaha negara (Datun) Ramly Sulitjo dalam penjelasannya menyatakan bahwa prioritas pertama dalam penanganan Covid-19

"Mengenai program JPS Covid-19 yang meliputi pertimbangan, dasar hukum, mekanisme penyaluran, hingga kendala di lapangan.

Petunjuk teknis mengatur jalannya bansos di lapangan. Karena Kejaksaan memang lebih pada aspek hukum yang mungkin bisa diterapkan dalam program," jelas Ramly

"Oleh karna itu kami menyampaikan prespektif hukum pelaksanaan bansos ini. Dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19 agar lebih tepat sasaran, efektif dan efisien,"

Ada pun itu jika ada pengalihan bansos ke masyarakat yang terkena positif atau diisolasi mandiri Covid-19, kiranya dibuat berita acara dan dokumentasi yang ada," ungkap Ramly

Turut hadir dalam konsultasi tersebut, pihak Tipikor Polresta Manado, Pengadilan, BPK RI, Inspektorat, dan BKAD Kota Manado. (Alpin)
×
Berita Terbaru Update