Notification

×

Iklan

Iklan

BAGAIKAN BIDAK CATUR, H-2 MENUJU KPU PASLON IMBA-PRICIL BATAL DI USUNG

Rabu, 02 September 2020 | 08:23 WIB Last Updated 2020-09-20T12:58:57Z
                     Foto : Imba-Pricil (Ist)

MANADO KOMENTAR - Pusaran kompetisi politik praktis kerap kali memancing rasa penasaran akar rumput dalam dukungan politik yang beragam. Perang ini kerap di mainkan bagaikan memainkan bidak-bidak catur di atas papan catur.

Diakhir babak yang dramatis terjadi pada Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Jimmy Rimba Rogi dan Pricilia Ester Wawaoruntu adalah koalisi Partai Golkar dan Gerindra dalam penentuan calon di Pilwako Manado 2020.

Justru kabar terakhir H2 menuju pendaftaran di KPU Manado paslon dengan jargon IMBA-PRICIL, batal diusung, hal itu diungkapkan oleh Wenny Warouw selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sulut.

"Menyusul kubu beringin mempertahankan gajoannya Jimmy Rimba Rogi, terbentur aspek hukum, terkait jeda 5 tahun bagi mantan narapidana melalui putusan mahkamah konstitusi.

Kini Gerindra masih membangun komunikasi lintas partai dan mengutamakan kader partai untuk maju di Pilwako Manado," kata Wenny

Ketua DPC Gerindra Manado Mona Kloer, dihubungi melalui via whatsap. Rabu (02/9/2020) saat ditanya,
apakah dari kubu Gerindra sendiri bisa memagari Jimmy Rimba Rogi, dikabarkan bisa tersandung lagi dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020, yang mengatur syarat pencalonan bagi calon yang pernah berstatus terpidana..?

"Jawab Kloer, Itu tanggung jawab tim paslon melampirkan keabsahan status hukum yang bersangkutan. Surat Keputusan (SK) turun dengan pertimbangan yang matang.

Kalau beresiko sulit diakomodir oleh partai," ucap Nona Cantik yang duduk di Legislator Kota Manado ini. (Alpin)
×
Berita Terbaru Update