Notification

×

Iklan

Iklan

Sweeping Masker, Kapolres Bitung: Warga Tak Pakai Masker Diberikan Sanksi Sosial

Kamis, 06 Agustus 2020 | 13:20 WIB Last Updated 2020-08-06T05:20:21Z


BITUNG KOMENTAR-Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung  menggelar sweeping penggunaan masker secara besar-besaran kepada warga yang menjalani aktivitas di luar rumah. Sweeping dilakukan merujuk pada protokoler kesehatan untuk mencegah mewabahnya penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, Kamis (6/8/2020).

Pantauan komentar.co.id, sweeping masker digelar Pemkot Bitung bersama TNI/Polri di dua lokasi titik keramaian yaitu pasar Girian dan Winenet.

Kapolres Bitung AKBP F.X Winardi Prabowo, SIK kepada sejumlah wartawan menjelaskan, masyarakat atau siapa saja yang melakukan aktifitas di luar rumah tidak menggunakan masker akan diberikan sangsi sosial.

"Sweeping juga dilakukan sambil melakukan himbauan untuk wajib pakai masker di luar rumah, dengan menggunakan masker selain melindungi diri kita sendiri juga melindungi orang lain agar terhindar dari virus covid-19," ujar Prabowo.
Untuk sanksi yang akan diberikan, lanjut Kapolres. Sesuai Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota dan diseluruh Wilayah Indonesia.


"Sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, berupa teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tutup Prabowo.

×
Berita Terbaru Update