Notification

×

Iklan

Iklan

LANGGAR PROTAP COVID 19 DENDA 50.000 - 1 JUTA MENANTI

Sabtu, 29 Agustus 2020 | 15:28 WIB Last Updated 2020-08-29T07:28:44Z


MINAHASA,KOMENTAR - Pemerintah Kabupaten Minahasa intens mengambil  langkah guna memutus penyebaran covid 19. Buktinya, Pemkab Minahasa melalui Bupati Minahasa DR. Ir. Roy Roring mengeluarkan Perbup Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona Disease 2019. 

Adanya Perbup ini memberikan penegasan menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dimasa pandemi.

 "Memakai masker,Mencuci tangan pakai sabun dan Jaga jarak  pola ini yang harus diberlakukan oleh warga masyarakat di Kabupaten Minahasa,"ungkap Roring. 

Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan adanya sangsi jika warga masyarakat tidak mengikuti protap yang dikeluarkan pemerintah saat ini. Sangsi ini berlaku bagi perorangan, dinas instansi atau lembaga.

Tim pemantauan di lapangan selain jajaran Forkopimda di setiap kecamatan diberdayakan atau tim pengawas covid 19 diserahkan kepada pihak Forkopimka. "Sangsi bagi pelanggar protap Covid 19  seperti tidak memakai masker dikenakan denda Rp.50.000. 

Sementara jika disatu instansi atau lembaga saat ditemui ada karyawannya tidak menggunakan masker instansi yang bersanggutan dikenakan denda sebesar Rp.1 Juta.

 "Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada jika tidak mau dikenakan denda. Pastinya, tujuan pemberlakukan denda bagi pelanggar dengan maksud warga akan taat untuk Kabupaten Minahasa terhindar dari penyebaran covid 19," pungkas Bupati Roring. (Ferry Otta)

 


×
Berita Terbaru Update