Notification

×

Iklan

Iklan

ARDILES MEWO: IKUT PILKADA, MANTAN NAPI SYARAT JEDAH LIMA TAHUN SETELAH PUTUSAN BEBAS MURNI

Kamis, 06 Agustus 2020 | 22:36 WIB Last Updated 2020-08-06T14:36:06Z



MANADOKOMENTAR- Mengenai seorang mantan narapidana atau terpidana bisa tidaknya kut pemilihan kepala daerah(pilkada) pada tanggal 9 desember mendatang tentang hal ini ,



di tegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewo, mengatakan,



 "pada prinsipnya seorang mantan terpidana bisa ikut pilkada karena juga sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan KPU tentang pilkada, di kuatkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, akan tetapi ada syaratnya harus telah melakukan seluruh kewajiban dan administrasi persyaratan yang terkait degan pihak Kementrian Hukum dan Ham, dan jedah lima tahun setelah putusan bebas murni baru mantan terpidana dapat ikut pilkada, " Kata Ardiles, kepada sejumlah Wartawan, di Kantor KPU, 6/8.2020.




Lanjut kata Ardiles, jika sesorang terpidana yang masih bebas bersyarat belum dapat di kategori sudah memenuhi ketentuan, dia(seorang terpidana)masih menjalani wajib lapor sampai selesai waktu yang telah di tetapkan,




" seorang terpidana masih wajib lapor, sampai selesai masa hukumannya, jika hukuman 10 tahun, dua pertiga dia jalani sudah di kenakan bebas bersyarat, dan wajib hukumnya melapor sampai selesai sepuluh tahun, inikan dia masih di disebut terpidana atau masih di kenakan  hukuman, "Jelas, Ardiles.

(John vandersloot).
×
Berita Terbaru Update