Notification

×

Iklan

Iklan

Team Tarsius Bongkar Gudang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wangurer

Selasa, 19 Mei 2020 | 10:50 WIB Last Updated 2020-06-23T16:46:01Z

BITUNG KOMENTAR-Team Tarsius Polres Bitung, menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 880 sloof rokok tanpa pita Cukai bermerek Gudang Baru diduga kuat akan diseludupkan ke Negara filipina.

Ada empat pelaku yang kita periksa dalam upaya penyelundupan ini," ujar Kateam Tarsius Polres Bitung Bripka Angky Koagouw.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan Team Tarsius di Kelurahan Wangurer Barat, kompleks belakang Leoni, Selasa (19/5/2020) pukul 12:30 Wita.


Pengungkapan merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan, 4 pelaku ini terlihat menurunkan banyak barang dalam kemasan karung dari perahu kemudian dibawa ke salah satu rumah warga yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan perahu.

Informasi tersebut terus didalami hingga akhirnya Team Tarsius berhasil menggeledah salah satu rumah.

"Saat diperiksa benar digudang rumah kita temukan 10 karung pelastik, tiap karung berisi 4 karton rokok, dan 2 karton berisi 10 botol sirup ABC, Diterjen Daia, Sok Klin Pewangi Pakaian, Mie Instan, Pop Mie, serta bermacam-macam merek Snack biskuit," ujarnya.


Dari informasi yang berhasil dirangkum komentar.co.id, tersangka mengaku Rokok tanpa pita Cukai ini dan barang lainya dibeli dari Kota Manado kemudian akan dijual ke Negara filipina.

"Iya, ini sudah kesekian kalinya kami berbisnis seperti ini, rokok kami beli dengan harga modal Rp.2,5 juta per karung, kemudian dijual kembali per karung seharga Rp.7 juta. Untuk barang lainya itu kami berikan sebagai bonus atau oleh-oleh untuk mereka," kata salah satu pelaku.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin S.Hut. SIK ketika dihubungi komentar.co.id mengatakan, kami masih akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dalang penyelundupan ini.

"Ke empat pelaku, JD (50) alias Jany warga Wangurer Barat, JP (19) alias Justep warga Wangurer Barat, PP (19) alias Pareda warga Madidir, NP (25) alias Neman warga Madidir, saat ini sudah di amankan ke Polres Bitung bersama barang bukti, untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Ivan)


×
Berita Terbaru Update