VICKY LUMENTUT |
Dari data yang disampaikan Pemhum Manado, perpanjangan kerja di rumah kepada ASN dan THL, tertuang dalam Surat Edaran (SE) No : 044/B.04/BKPSDM/280/2020 tanggal 30 April 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-2019 di Kota Manado,
dan ditandatangani oleh Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, pada 30 April 2020.
Pelaksanaan penyusuaian sistim kerja ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota Manado ditetapkan kembali dan diperpanjang waktu pelaksanaannya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, selanjutnya pelaksanaan tugas secara normal ataupun perpanjangan penyesuaian sistim kerja akan diatur atau ditetapkan kembali.(jose)