Notification

×

Iklan

Iklan

ANTISIPASI PENYEBARAN COVID-19, PINTU MASUK KOTA MANADO DI PERKETAT

Senin, 25 Mei 2020 | 20:23 WIB Last Updated 2020-05-25T12:23:22Z
VICKY LUMENTUT
MANADO KOMENTAR-Upaya untuk memutus penyebaran mata rantai covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah kota Manado.
Selain melakukan sosialisasi protokol kesehatan, kini Pemkot Manado, akan segera memperketat semua pintu masuk.

Hal ini ditegaskan Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado.
Kendati tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagaimana diinginkan sejumlah warga, namun langkah kongkrit untuk memutus penyebaran wabah pandemi di Manado tetap menjadi prioritas  Walikota bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Ibukota Nyiur Melambai ini.

“Kami memang tidak memberlakukan PSBB, tapi untuk menjaga warga kota Manado dari penyebaran covid-19, maka kami berencana memperketat pintu keluar-masuk orang di Kota Manado, dengan melakukan penjagaan di semua batas kota. Dan yang menjaga pintu masuk adalah tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Pol-PP, Polisi, TNl AD, AL dan AU,”jelas Walikota GSVL.

Lanjut disampaikan GSVL, langkah yang diambil pemerintah dengan memeperketat penjagaan di pintu masuk Manado, dimaksudkan untuk menutup ruang penyebaran covid-19.
“Mohon izin saya sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Manado menginfokan langkah lanjut yang akan dilakukan di wilayah Kota Manado dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Walikota.

Namun demikian kata Walikota, bukan berarti warga dari daerah lain tidak bisa berkunjung ke Manado. “Semua bisa masuk ke Mando, tetapi harus membawah surat tanda sehat dari daerah asal dan ditunjukan kepada tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 di batas Kota Manado.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap warga yang berkunkjung ke kota Manado.

1. Di semua pintu masuk ke wilayah Manado dari kabupaten/kota (Minahasa, Tomohon, Minut) akan dilakukan pembatasan dengan cara pembuatan Pos Jaga.

2. Setiap orang yang masuk wilayah Manado harus dilengkapi surat keterangan kesehatan (rapid-tes) dari rumah sakit, Dinas Kesehatan atau fasilitas kesehetan yang resmi. Dan izin melakukan perjalanan dari Lurah atau Kepala Desa dari desa atau kelurahan tempat tinggal dan menunjukkan KTP atau kartu keluarga.

3. Setiap orang wajib menggunakan masker dan jika tidak menggunakan masker maka tidak diizinkan masuk wilayah Kota Manado.
4. Di pos jaga setiap orang yang masuk akan di-test oleh petugas. Jika suhu badannya di atas 38° C akan langsung diantar oleh petugas ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

5. Penumpang dalam kendaraan roda 4 ke atas dibatasi maksimal 50% dari total seat yang ada, untuk tujuan jaga jarak.

6. Jam masuk Manado, Pukul 06.00 – 19.00 Wita.

7. Pengecualian dari aturan pembatasan ini adalah: petugas kesehatan, ambulance yang membawa orang sakit, ambulance yang membawa jenazah, pemadam kebakaran, mobil pribadi yang membawa orang sakit menuju rumah sakit rujukan, petugas Polisi dan TNl, serta keadaan darurat lainnya.

8. Petugas Pos Jaga dari tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol-PP, Polisi dan TNI (AD, AL, AU).

9. Pembatasan ini akan mulai berlaku Rabu 27 Mei sampai 10 Juni 2020, dan akan dievaluasi kelanjutannya.

“Demikian rencana yang akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Manado. Mohon pendapat dan saran dari kawan-kawan Forkopimda Manado. Terima kasih, selamat bertugas dan sukses. Salam sehat,” ujar Walikota.(jose)

×
Berita Terbaru Update