Notification

×

Iklan

Iklan

KASUS PENGANIAYAAN DI DESA MAESA, DIMEDIASI JAJARAN POLRES MINSEL

Selasa, 18 Februari 2020 | 15:30 WIB Last Updated 2020-02-18T16:26:25Z
MINSEL KOMENTAR-Jajaran Polres Minahasa Selatan melalui Satuan Intelkam bersama personel Polsek Modoinding serta Polsek Tompasobaru menginisiasi pertemuan korban dan pelaku dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tumani Selatan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di Kantor Polsek Tompaso Baru, Selasa siang (18/02/2020), dengan mempertemukan pihak korban atas nama Regen Limbat alias Epes (39), warga Desa Tambelang, Kecamatan Maesaan, dan pihak pelaku atas nama Brayen Wongkar (39), warga Desa Wulurmaatus, Kecamatan Modoinding.

Diketahui kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu (16/02/2020) di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tumani Selatan. Kasus ini berawal dari adu mulut mengakibatkan ketersinggungan yang kemudian berakhir dengan aksi penganiayaan.

“Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak yakni Regen Limbat alias Epes dan Brayen Wongkar telah menyatakan kesepakatan damai atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Tumani Selatan pada hari Minggu petang tanggal 16 Februari yang lalu. Dengan demikian kejadian ini telah berakhir dengan saling memaafkan dan tidak akan terulang lagi,” ungkap KBO Sat Intelkam Polres Minsel Ipda Des Solang.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan damai dapat menciptakan stabilitas kamtibmas dalam hal ini di wilayah Kecamatan Tompasobaru, Kecamatan Maesaan dan Kecamatan Modoinding khususnya pada momen menjelang pesta demokrasi Pilkada tahun 2020.(VaT)

×
Berita Terbaru Update