Notification

×

Iklan

Iklan

KADISNAKER KOTA MANADO INGATKAN PERUSAHAAN TERAPKAN GAJI KARYAWAN SESUAI UMP

Jumat, 24 Januari 2020 | 15:30 WIB Last Updated 2020-01-25T04:04:42Z
DONALD SUPIT
MANADO KOMENTAR-Tahun 2020 UMP kembali mengalami kenaikan dari yang sebelum sebesar 3.0050 rupiah menjadi Rp3.377.265.

Demikian ditegaskan Kadisnaker Mabado Donald Supit.SH kepada komentar di ruang kerjanya. kantor Disnaker Manado, Jumat $24/01/2020).

"UMP Kota Manado tahun 2020 mengalami kenaikan,setelah berdasarkan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Propinsi yang terdiri dari Dewan pengawas  Disnakertrans Sulut perusahaan,serikat pekerja dan berbagai pihak terkait,selanjutnya hasil musyawarah tsb ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Sulut "Ujar Supit.



Selain Itu, dengan terjadi kenaikan UMP yang cukup signifikan di Kota Manado, Pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi lewat media masa dan melakukan upaya Pembinaan bagi sejumlah perusahaan.

Menurut Supit, sesuai data Disnaker Manado tahun 2019 lalu, jumlahnya jumlah perusahaan di Mabado mencapai 1632.

 Jumlah itu menurut Supit, akan terus berubah seiring  bertambahnya  perusahaan yang baru di Kota Manado.

Dia berharap,  pihak Perusahan dapat memperhatikan masa depan para pekerja dalam koonteks penerapan UMP.

Dia kemudian mengingatkan, bahwa perusahaan yang tidak memberlakukan UMP  akan mendapat sanksinya  oleh Dewan pengawas Disnakertrans Sulut.  Dan hal itu sejalan UU 13 tahun 2003 tentang larangan memperkerjakan karyawan dibawah UMP. (JO-Vandersloot).

×
Berita Terbaru Update