Notification

×

Iklan

Iklan

Tersinggung, Dua Pemuda Bitung Tega Habisi Nyawa Salah Seorang Warga Kakenturan

Kamis, 17 Oktober 2019 | 18:07 WIB Last Updated 2019-10-17T10:07:27Z
BITUNG KOMENTAR-Dua Pemuda VP alias Igo (18), warga Kelurahan Pateten Dua dan AL alias Ando (19) Kelurahan Girian Permai, harus mendekam di  jeruji besi guna mempertanggung jawab perbuatan biadap mereke lantaran tega menghabisi nyawa Meldi Sahambangun alias Abu (37), warga Kelurahan Kakenturan, Kamis (17/10/2019).

Peristiwa ini  terjadi di Kampung Tinombala, Keluruhan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kamis dini hari 17/10/2019, Pukul 00.30 Wita, kedua tersangka menikam korban dengan sebilah pisau dibagian dada dan luka sobek dibagian tangan.



Akibat luka tikaman, korban mengeluarkan banyak darah. Meskipun sudah dalam keadaan kritis, beberapa warga setempat membawa korban ke Rumah Sakit dr Slamet Wahyu TNI AL agar nyawa korban bisa tertolong.

Sayangnya, sesampainya di rumah sakit tersebut, korban menghembuskan nafas terakhir. Peristiwa naas ini, menjadi luka yang mendalam bagi keluarga besar Sahambangun karena kehilangan salah satu anggota keluarga mereka.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK menjelaskan, usai melakukan penikaman, kedua tersangka mencoba melarikan diri, namun pelarian mereka diketahui oleh Tim Tarsius, sehingga dilakukan pengejaran.

Kedua tersangka berhasil diringkus di Kelurahan Winenet, Kecamatan Aertembaga dan kemudian langsung dibawa ke Mako Polres Bitung, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk motif sampai kedua tersangka menikam korban, disebabkan faktor sakit hati karena korban mengeluarkan kata – kata makian, jelas Taufik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dimata hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke – 3 KUHP lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Taufiq. (Ivan)
×
Berita Terbaru Update