Notification

×

Iklan

Iklan

MOU BPJS TK & KEJAKSAAN PASTIKAN PERLINDUNGAN NEGARA

Selasa, 22 Oktober 2019 | 20:09 WIB Last Updated 2019-10-22T23:24:46Z


SULUT KOMENTAR.  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Serentak Antara Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Utara Dengan BPJS Ketenagakerjaan memastikan Hak Negara dan Pekerja terlindungi negara secara perdata.

Hendrayanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado menjelaskan,
MOU bersama seluruh Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan di Sulut ini adalah pertama kali dilakukan.

Harapannya,  ketika ada permasalahan perlindungan Tenaga Kerja (TK) ada perlindungan hukum dari kejaksaan. Pihaknya sangat memberikan apresiasi terkait penagihan piutang iuruan pengusaha, dengan difasilitasi Kejaksaan, sehingga berdampak pada hak TK saat mengajukan klaim. BPJS TK dipermudah dalam membayar klaim, walau diakuinya masih banyak pekerja di Sulut yang belum terlindungi atau menunggak iuran.

Diharapkan semua komponen pekerja seperti Perangkat Desa, pekerja buruh, petani dan pedagang hingga ASN terlindung oleh BPJS TK sesuai Pergub Propinsi Sulut. Hingga kini  BPJS TK telah realisasi pembayaran klaim Kematian Rp.10 miliar, JHT Rp. 117 miliar, JKK Rp. 3 miliar dan Pembayaran Pensiun Rp. 1 miliar.

Ditambahkan Hendrayanto, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program negara dengan manfaat besar tapi iuran kecil.  Hanya  dengan iuran Rp. 5.400 /bln telah mendapat perlindungan KK dan Kematian, sehingga meringankan beban pemerintah.

Kejati Sulawesi Utara, Andi Moh. Ichbal Arief,SH.MH.  menjelaskan, kesepakatan bersama ini sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Kejaksaan dengan  BPJS TK pada Tanggal 30 Mei 2019 lalu di Jakarta. Untuk penangana hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai mitra klien formal kejaksaan.  Dengan harapan, optimal dalam menyelesaikan masalah Tenaga Kerja di Manado.

Sesuai UU 16/2014  Tentang Kejaksaan, untuk bertindak, Jaksa harus dengan Surat Kuasa Khusus kepada masing-masing jaksa negara disetiap Kejaksaan Negeri di seluruh Sulawesi Utara.

Kejakasaan dengan senang hati akan mencari cara terbaik terkait layanan hukum dengan sebaiknya, sehingga  BPJS TK agar tidak ragu menyampaikan permasalahan yang terjadi. Diupayahkan penyelesaian win-win solition, tidak merugikan satu pihak atau pihak lain dikalahkan.

Andi Arief, memberi apresiasi setingginya pada BPJS TK Manado atas suksesnya kegitan ini sebagi itikad baik kedepan untuk  dilaksakan secara konsisten, untuk kebaikan semua.

Hadir dan menyaksikan penandatanganan MOU ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Moh. Icbal Arief, SH MH. Direktur Ketenagakerjaan Sulawesi - Maluku, Basuki.  Asdatun Kejati Sulut, Juris Sitep. Para Kejari Se Sulut dan Hendrayanto Kepala BPJS TK Manado. Para Kasie Datun se Sulut serta jajaran BPJS TK Manado. (jansen)



×
Berita Terbaru Update