Notification

×

Iklan

Iklan

Astaga!!! Diduga Aset Negara Diperjualbelikan

Selasa, 15 Oktober 2019 | 11:45 WIB Last Updated 2019-10-15T03:46:38Z
Beberapa aktivitas pengarukan pengumpulan material batu oleh eskafator
Minut, Komentar.co.id - Minahasa Utara (Minut) terkenal dengan Galian C atau pertambangan batu dan pasirnya, sayangnya tidak semua memiliki izin sah dari Pemerintah.

Dari hasil investigasi Media Komentar (Senin, 14/10/2019), didapati banyak beroprasi dan berproduksi mirip galian C yang diduga tanpa izin, dengan cara tanah dan batu batunya dijual kepada masyarakat yang ada di Minahasa Utara.

Hasil investigasi dan beberapa laporan dari masyarakat, bebatuan yang di perjual belikan adalah sisa sisa tampungan dari pembuatan jalan tol, sehinggah ribuan kubik bebatuan sudah terjual dan diduga masuk ke kantong pribadi oleh beberapa oknum.

Terkait usaha ilegal ini, salah satu aktivis yang ikut investigasi mengatakan bahwa, material tampungan pembuatan jalan tol adalah aset negara atau milik pengelola tol, itu tidak bole di perjual belikan kalau pun sudah ada kesepakatan dengan warga yang akan mengelolah, berarti pihak kedua harus mengurus ijin oprasi pengelolaan kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  Provinsi Sulut.

Selama ini sudah mulai beroprasi tanpa memegang izin, berarti itu ilegal dan melawan pemerintah, dalam hal ini harus ada sanksi bagi pelakunya karena sudah melanggar undang undang yang berlaku. Tentu, hal ini harus menjadi perhatian dari pemerintah setempat, jangan dianggap remeh atau diabaikan karena ini semua sudah merugikan masyarakat setempat.

Diketahui, titik titik pengalian atau pembongkaran ilegal tampungan material hasil pembuatan sepanjang jalan tol diantaranya, Desa Kaima, Treman, Kauditan, Watudambo dan Tendeki serta seputaran yang menjadi aktivitas ilegal.

×
Berita Terbaru Update