Notification

×

Iklan

Iklan

UPTD Samsat Bitung Capai 72,13 Persen Mendekati Target

Rabu, 18 September 2019 | 14:37 WIB Last Updated 2019-09-18T07:27:32Z
Audy Pangau Kepala UPT Samsat Bitung


BITUNG KOMENTAR-Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Kota Bitung terus berupaya memenuhi target capaian pajak kendaraan bermotor senilai Rp 63 miliar tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPT Samsat Bitung Audi Pangau ketika ditemui Komentar.co.id di kantor. Rabu (18/9/2019). Menurut Pangau pihaknya tak henti menugaskan kepada stafnya agar terus menerus mengingatkan kepada masyarakat terkait pembayaran surat kendaraan bermotor.

"Target kami Rp 63 miliar, sekarang sudah mencapai Rp 43 miliar, artinya kami sudah capai 72,13 persen," jelas Audy Pangau Kepala UPTB Samsat Bitung.

Ia menambahkan, saat ini Gubernur Sulut mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pakak daerah kepada seluruh masyarakat Sulut.

“Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019,” terang Audy Pangau.


Menurut dia, tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih jauh dikatakannya, untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada gubernur.

"formulir bisa diambil di UPTD PPD setempat melalui kepala Bapenda dengan melampirkan persyaratan formal berupa: Fotocopy KTP pemilik; Fotocopy STNK; Fotocopy SKPD (notice); Fotocopy BPKB; Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama; Fotocopy akte/dokumen bagi perusahaan; Fotocopy izin usaha," ujar Pangau. (Ivan)










×
Berita Terbaru Update