Notification

×

Iklan

Iklan

TATIB DPRD MANADO PERIODE 2019-2024 DITETAPKAN LEWAT RAPAT PARIPURNA

Selasa, 24 September 2019 | 20:09 WIB Last Updated 2019-10-03T12:12:00Z

MANADO KOMENTAR-Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya DPRD Manado mensahkan Tatatertib (Tatib) lewat rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Manado Dra. Aaltje Dondokambey, didampingi Noortje Lukas Henny Van Bone Wakil Ketua dan Adrey Laikut, Wakil Ketua.


Rapat paripurna pengesahan Tatatertib DPRD, periode 2019-2024 itu, dilaksanakan di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Manado, Selasa (24/09/2019). Dan dihadiri Anggota DPRD serta undangan lainnya.

Setelah Tatib dibacakan, Ketua Dewan kemudian menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan.”Apakah Tata tertib DPRD yang sudah dibahas bersama ini dapat disetujui?,”Tanya ketua Dewan kepada seluruh peserta rapat.


Secara serentak, seluruh anggota DPRD Manado, menyatakan setuju, tata tertib itu menjadi landasan hukum para wakil rakyat, dalam tugas, baik dalam membentuk alat kelengkapan dewan, maupun aturan lainnya yang tergambar dalam Tatib.



Setelah itu, Ketua DPRD langsung mengetuk palu sebanyak tiga kali, pertanda Tata tertib DPRD Manado periode 2019-2024, sah untuk diberlakukan.
Pelaksanaan paripurna dilakukan setelah siang tadi para pimpinan dan sejumlah anggota dewan melakukan fasilitasi terhadap Peraturan DPRD itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, dalam hal ini Biro Hukum.

Dijelaskan wakil ketua dewan Noortje, tidak ada perubahan mendasar dalam peraturan yang disusun itu. Karena subtansinya sudah sesuai ketentuan.
“Hanya redaksi yang direvisi. Dan pada rapat paripurna ini, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui Tatib ini ditetapkan sebagai peraturan dewan,” pungkas Politisi bermnama lengkap Noortje Lukas Henny Van Bone.(jose)

×
Berita Terbaru Update