Notification

×

Iklan

Iklan

SERTIFIKAT TANAH BERTENTANGAN DENGAN RTRW BERPOTENSI PIDANA

Jumat, 13 September 2019 | 20:39 WIB Last Updated 2019-09-14T14:00:57Z




SULUT KOMENTAR.  Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara (ATR/BPN), kembali mengingatkan agar hati-hati dalam menebitkan Sertifikat Tanah yang bertentangan dengan RTRW.

Penegasan ini disampaikan Latri Sukriningsih, Kabid Penataan Pertanahan Kanwil ATR/BPN SULUT, dalam Rakor Bidang Penataan Pertanahan se Propinsi Sulut di Manado,(13/9 2019).

Kepada seluruh Kepala Kantor BPN di Kabupaten / Kota diingatkan kembali pentingnya melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan sertifikat tanah, jangan sampai bermasalah hukum kedepan akibat melanggar RTRW.

Karena pelanggaran terhadap Tata Ruang sangsinya sangat jelas yaitu perbuatan melanggar hukum pidana, jelas Sukriningsih.

Namun demikian, tambahnya, oleh pemerintah pusat telah menerbitkan Diskresi dibidang ATR / BPN sebagai bentuk kebijakan Pemerintah dalam rangka mencari terobosan atas persoalan Tata Ruang yang menghambat investasi di tanah air.

Diskresi tersebut bukan berarti segala aturan terkait Tata Ruang diabaikan, tetapi justru harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang wajib dipenuhi terkait pola ruang di wilayah kerja masing-masing kantor BPN Kabupaten/Kota.

Diharapkan seluruh Kepala Pertanahan Kab./Kota se SULUT beserta bidang terkait mendapat wawasan baru terkait regulasi-regulasi terbaru lingkup Kantor ATT/BPN yang dipaparkan dalam Rakor Bidang Penataan Pertanahan ini, jelas Latri. ( jansen)
×
Berita Terbaru Update