Notification

×

Iklan

Iklan

KOMISI II DPRD MANADO HEARING ASITA DAN DISPAR TERKAIT PAJAK RESTORAN

Selasa, 11 Juni 2019 | 14:00 WIB Last Updated 2019-06-13T16:11:19Z

MANADO KOMENTAR-Komisi II DPRD Manado, menggelar hearing dengan menghadirkan Badan pendapatan Daerah (Baperda), Association of Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA), Dinas Pariwisata dan Kabag Hukum Pemkot Manado, Selasa (11/06/2019), bertempat di Ruang komisi II Kantor DPRD Manado
Dari pantauan wartawan komentar, hearing tersebut, dilaksanakan terkait pejak daerah yang menjadi kewajiban setiap pengelolah usaha di Manado.


Komisi II menghadirkan ASITA dan Dinas Pariwisata dalam hearing tersebut, lantaran tempat kuliner yang disebut Koenya-Koenya itu, adalah kerja sama antara Dinas Pariwisata dan ASITA.
Hearing berjalan cukup alot karena pihak Asita, bersih keras, bahwa mereka belum siap untuk membayar pajak restoran sebesar 10 persen.


Ketua Asita, Merry Karouwan, SH mengatakan, kondisi food café yang sedang dikelolah belum stabil pendapatannya. Itu sebabnya pemerintah perlu mengkaji kembali penarikan pajak untuk lokasi wisata kuliner koeny-koenya.”Usaha koenya-koenya pendapatannya belum stabil. Itu sebabnya sebagai pengelolah kita minta, supaya penarikan pajak restoran jangan dulu diberlakukan. Berikan waktu untuk kami. Jika sudah stabil maka kita akan membayar pajak guna membantu mendongkrak PAD Kota Manado.


Menanggapi permohonan pengelolah koenya-koenya, personil Komisi II Benny Parasan SH, mengatakan, bahwa semua investor yang membuka usaha di Manado, termasuk restoran harus dikenakan pajak sebesar Rp 10 persen, seperti yang diberlakukan kepada restoran lainnya.
“Semua pengusaha restoran di Manado harus diperlakukan sama. Tidak ada pengusaha yang diistimewakan. Harus bayar pajak,”tegas Parasan.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD dr Richard Sualang yang hadir dalam hearing tersebut, mempertanyakan mengenai penggunaan jalan raya dan trotoar sebagai tempat usaha.
“Seharusnya, jika ada kesepakatan penggunaan fasilitas public antara pemerintah dan pengusaha, DPRD sebagai bagian dari pemerintahan harus dilibatkan. Paling tidak DPRD mengetahui tentang kesepakatan yang dituangkan dalam MOU,”tegas Sualang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Manado Lilly Walandha, menutup hearing dengan menyampaikan beberapa pertimbangan.


“Saya kira dengan adanya tempat wisata kuliner koenya-koenya. Kota Manado ketambahan satu lagi tempat wisata. Tapi tentu kita tidak boleh menebrak Perda yang sudah berjalan. Pajak tetap harus dibayar, tetapi jika tempat usaha belum maksimal tentu bisa dibijaksanai. Artinya DPRD tentu dapat memberikan solusi agar tempat tersebut boleh terus beroprasi dengan baik. Denagan tidak bermaksud melangkahi teman-teman DPRD, saya sarankan, agar Komisi II melakukan peninjauan langsung ke tempat tersebut,”tandas politisi Demokrat itu.(jose)

×
Berita Terbaru Update