Notification

×

Iklan

Iklan

KPU dan Bawaslu Boltim Jebak PPK dan KPPS

Senin, 27 Mei 2019 | 19:19 WIB Last Updated 2019-05-28T03:09:38Z



BOLTIM KOMENTAR .  Ketua DPW Partai Amanat Nasional ( PAN ) Sulawesi Utara, Sehan Lanjar, mengecam tindakan KPU dan Bawaslu Kabupaten Boltim atas pelaksanaan Pemilu beberapa waktu lalu.

Diketahui, PAN telah melaporkan KPU dan Bawaslu Boltim ke Bawaslu Propinsi Sulut dan telah berproses persidangan sejak Tanggal 18 Mei hingga saat ini dalam tahap kesimpulan dan pengambilan keputusan oleh Bawaslu Propinsi.

Menurut Sehan Lanjar, sebagai mana bukti-bukti jawaban persidangan yang disampaikan pihak KPU dan Bawaslu Bolmong Timur, nampak jelas telah terjadi pelanggaran Administrasi Pemilu.

Karena 90 % bukti Dokumen tidak memiliki Nomor Registrasi, atau terkesan asal jadi saja dan dibuat saat proses persidangan berjalan. Jelas Bupati Bolmong Timur ini di Hotel Aston Manado. (27/5-2019).

Sejumlah pelanggaran Pemilu yang dilaporkan seperti; Ada pemilih yang bukan penduduk Boltim tetapi diberi 5 Surat Suara untuk dicoblos dan melakukan Pencoblosan di Dua tempat / Daerah berbeda.  Juga ada Pemilih yang belum cukup umur masuk dalam DPT dan diijinkan mencoblos Surat Sura. Bahkan ditemui pemilih hanya berbekal Surat Keterangan Domisili dari desa ( bukan dari Capil ) kemudian diberi hak memilih.

Temuan lainnya, dari berbagai kecurangan yang terjadi telah dilaporkan ke Bawaslu Boltim, tetapi penyelesaiannya dilakukan dengan mekanisme berunding  dan berdasar hasil mufakat bersama, tidak sesuai prosedur penyelesaian sengketa Pemilu.

Dari fakta persidangan di Bawaslu Propinsi, menurut ,Sehan Lanjar, KPU dan Bawaslu Boltim telah perjelas kekurangan dan keteledoran mereka sebagai penyelenggara Pemilu.  Bahakan secara tegas hal ini bisa menjadi jebakan buat KPPS dan PPK untuk dipidanakan.

Ditambahkan Sehan, Standar dan prosedur dianggap tidak layak dilaksanakan KPU Boltim, tidak cermat, dan terjadi pelanggaran kode etik Bawaslu.  Mereka pakai akal sendiri dalam menyelesaikan sengketa Pemilu.

Pleno akhir PAN ajukan gugatan untuk PSU di 225 TPS, tetapi Bawaslu Boltim berkilah tidak ada cukup waktu untuk PSU.

Bawaslu wajib diberhentikan, karena tidak cermat, melanggar Kode Etik sendiri terkait C7 sebagai kelengkapan adminsrtrasi,. Kredibilitas KPU dan Bawaslu Boltim dinilai sangat rendah.

Buat PAN,  bukan soal menang, tapi inhin wujudkan Pemilu yang demokratis. Salah satu kesalahan kesalahan KPU dan Bawaslu hanya 3 hari sosialisasi jelang Pemilu. (Jansen)


×
Berita Terbaru Update