MANADO KOMENTAR-Jumat (05/04/2019), Komisi I DPRD Kota Manado menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah kepemilikan tanah di kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil Manado, bertempat di Ruang Komisi I kantor DPRD Manado.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Manado Royke Anter, didampingi para anggota Syarifudin Saafa, Jimmy Sangkay, Janen Lasug, dan Nurdin Paluga.
Dijelaskan masyarakat, Sengketa kepemilikan lahan tersebut terjadi di lingkungan 5 kelurahan Singkil 2, Kecamatan Singkil antara kakak beradik Dince & Grace Wagano
Hadir juga dalam pertemuan ini Lurah Singkil Dua, Deiske Kalengkongan, SE untuk membantu menjelaskan perkara kepemilikan tanah yang dimaksud.
Ketua Komisi I Royke Anter, mengatakan hal ini sebenarnya dapat diselesaikan jika semua pihak membawa data-data yang lengkap.
"Tolong di bawa semua data, termasuk berkas surat-surat dan juga data dari kelurahan mengenai status kepemilikan lahan yang dipermasalahkan pada pertemuan selanjutnya,"pinta Anter.
Ketua Komisi I Royke Anter berjanji, akan memediasi sengketa tanah tersebut. Namun begitu kata Anter. DPRD secara kelembagaan hanya sebatas memediasi, jika terjadi masalah hokum tentu hal itu menjadi domain penegak hukum.(jose)