BOLMONG-KOMENTAR,.Salah satu warga Nonapan Baru Kecamatan Poigar Menyayangkan, ada kebijakan internal yang merugikan pemilih.
Permintaan Pemilih minta didampingi anaknya tapi tidak disetujui Ketua KPPS dengan alasan Sudah 2 kali mendampingi terinformasi sebelumnya pendamping sudah sempat diminta untuk mendampingi tantenya. Sementara sebelumnya Ketua KPPS telah mengizinkan salah satu pendamping mendampingi 2( Dua) orang ditempat yg sama.
Setelah ditanya berdasarkan peraturan mana...? KPPS tdk mampu utk menjawab. Akhirnya terjadi surat suara rusak berdasarkan pengakuan pemilih dan pendamping. Miris memang ujar warga lainnya.(valentino)