Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Resmob Polres Bitung Bongkar Bandit Penggelapan Mobil Dengan Modus Jual dan Dicuri Lagi Gunakan Kunci Duplikat

Jumat, 08 Januari 2021 | 00:23 WIB Last Updated 2021-01-07T16:31:11Z

BITUNG KOMENTAR-Aksi kejahatan yang dilakukan dua pria dan satu wanita asal Manado ini terbilang luar biasa. Selain penipuan penjualan mobil, mereka juga mencuri mobil yang berhasil dijual menggunakan kunci duplikat untuk kemudian dijual lagi.


Dalam Press realease tertulis, Kamis (7/1/2021). Kapolres Bitung, AKBP FX Winardi Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw, SE. Menyampaikan bahwa, korban DS (35) alias Darso warga Kelurahan Wangurer Utara membeli satu unit mobil, kemudian besok malam nya, mobil yang baru di beli tersebut hilang alias di curi. Berdasarkan laporan tersebut pada  hari Rabu tgl 6 Januari 2021, Tim Resmob  Polres Bitung dipimpin Aipda Denny Papente langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yang dicurigai pelaku. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi yaitu Kairagi Permai Kecamatan Mapanget Kota Manado, dan bertempat di Kelurahan Perkamil Kecamatan Tikala Kota Manado, serta Kelurahan Kairagi Weru Kecamatan Mapanget Kota Bitung.


"Awalnya, pada tanggal 19 Desember korban membeli mobil Toyota Calya  warna orange dengan harga Rp. 31.500.000,- ( tiga puluh satu juta rupiah), kepada salah satu tersangka Iren (42) alias Joan warga Kelurahan Kairagi,  di jalan ringroat tepatnya di depan Indomaret Kota Manado, bersama dengan mobil tersebut di atas, kemudian pelapor langsung memberikan uang pembarayan mobil sebanyak Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) kepada perempuan Joan dan sisanya sebanyak Rp. 21.500.000,- ( dua puluh satu juta limaratus rupiah ) di transfer. Pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 sekitar 03.00 Wita, 4  tersangka yang merupakan penjual mobil tersebut menggunakan kunci asli berhasil mengambil (mencuri) kembali mobil tersebut yang di parkir didepan rumah korban DS alias Darso kemudian disimpan di Kota Manado," ungkap Sumampouw menurut keterangan pelapor dan tersangka.


Tiga pelaku berinisial SS (33) alias Stief warga Kelurahan Winangun, RK (36) alias Ronal warga Kelurahan Perkamil, Iren (42) alias Joan warga Kelurahan Kairagi, berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Calya warna orange. Para Pelaku juga mengakui bahwa memang benar telah mencuri Mobil tersebut, dan kunci mobil yang diberikan kepada pelapor kunci yang satu dan yang satu di pegang oleh tersangka Stief. Sementara dua tersangka lainya atas nama Emon Gode dan Ipul masih diburu Tim Resmob Polres Bitung. 


"Para pelaku merupakan sindikat bandit  penggelapan mobil yang sudah sering kali beraksi diSulut tapi kali ini terlacak. Masih ada 6 mobil lagi dalam penyelidikan. Buat Emon gode dan Ipul, larilah yang jauh karena kami akan buru sampai dapat," ujar Sumampouw.




×
Berita Terbaru Update