Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Minahasa Rilis Sejumlah Kasus Yang Diungkap Awal Tahun 2021

Selasa, 12 Januari 2021 | 22:16 WIB Last Updated 2021-01-14T06:47:56Z


MANADO KOMENTAR- Kepolisian Resort (Polres) Minahasa menggelar Konferensi Pers.



Dalam konfrensi pers itu, pihak polres Minahasa menyampaikan capaian dalam mengungkap berbagai kasus  diawal tahun 2021 ini.

Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor, curanik dan kasus perjudian jenis togel.



Pada kasus penganiayaan, dilakukan secara bersama oleh 6 tersangka terhadap korban Lery Kapoh hingga meninggal dunia, pada 1 Januari 2021. Ini dilakukan oleh para tersangka yaitu lelaki WLR alias Babong, lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21).



“Dari 6 tersangka, baru dihadirkan 5 tersangka, karena tersangka WLR alias Babong sedang dirawat di Rumah Sakit,” Kata Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu SH.



Sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor dilakukan oleh lelaki NT alias Tores (15) bersama lelaki FT alias Lewi (24) yang dilakukan akhir tahun 2020, dan dugaan pencurian barang elektronik (curanik) di Kawangkoan yang diduga dilakukan oleh lelaki RK alias Aldo.



“Untuk kasus pencurian ini, terjadi di 3 lokasi berbeda oleh tersangka yang berbeda, dan diketahui dari tiga tersangka ini, lelaki RK alias Aldo sudah pernah di dipidanakan dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasubag Humas.

Dan dugaan kasus Toto Gelap (Togel) yang berhasil diungkap oleh Polres Minahasa, dilakukan oleh lelaki JR warga Desa Wolaang Kecamatan langowan Timur dan Lelaki FR (35) warga yang sama dan keduanya berperan sebagai pengecer atau pengepul, yang beraksi di wilayah Langowan.

Dari pelaksanaan Konfrensi pers tersebut, juga ditunjukan barang bukti dari ketiga kasus tersebut, berupa, bambu, senjata tajam, dan potongan kayu yang dilakukan para tersangka penganiayaan, dua unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku dan korban dalam melakukan tindakan penganiayaan, dua unit sepeda motor hasil curanmor, barang elektronik hasil curanik, dan barang bukti uang bersama kupon dalam kasus Togel.(jose)

×
Berita Terbaru Update