Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna DPRD Pengusulan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bitung Periode 2016 - 2021

Senin, 25 Januari 2021 | 17:32 WIB Last Updated 2021-01-25T09:35:04Z

BITUNG KOMENTAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Bitung, Senin (25/1/2021) pukul 15:30 Wita.


Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Nova Aldo Ratungalo didampingi Wakil Ketua Kigen Koyo bersama 20 anggota DPRD, dihadiri  Walikota Bitung Maxmiliaan J Lomban didampingi Istri, Wakil Walikota Bitung Maurits Mantiri didampingi Istri, Forkopimda, Sekretaris Kota Audy Pangemanan, Asisten, Staf, dan undangan lainnya. 


Rapat Paripurna, berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum kota bitung nomor 01/pl.02.7-kpt/7172/kota/1/2021 tanggal 21 januari 2021 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota bitung terpilih pada pemilihan tahun 2020.


"Maka perkenankan saya sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota bitung mengusulkan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Bitung Masa Jabatan 2016-2021. Melalui rapat paripurna DPRD, DPRD Kota Bitung untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulut, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," pungkas Ratungalo.



Lanjut Ratungalo, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. ketentuan ini pula selaras dengan tugas dan wewenang DPRD. Sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf e yaitu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati / Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian. 


"Demikian penjelasan saya pada saat ini dan untuk selanjutnya perkenankan saya sebagai pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kota bitung dalam rapat paripurna ini mengumumkan usul pemberhentian bapak Maximiliaan Jonas Lomban, SE, MSi sebagai Walikota dan bapak ir. Maurits Mantiri, MM., sebagai Wakil Walikota Bitung masa jabatan 2016 2021 yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 maret 2021 dan selanjutnya akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Utara," jelasnya.


Ratungalo tambahkan, kami atas nama lembaga DPRD Kota Bitung tentunya mengucapkan terima kasih atas pengabdian serta memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada Bapak Walikota Bitung Maxmiliaan J Lomban dan Wakil Walikota Bitung Maurits Mantiri. Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bitung.


Sementara itu, Maxmiliaan J Lomban, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Walikota Bitung periode 2016-2021.


"Saya berharap prestasi yang kita capai saat ini akan di teruskan, ini yang saya titipkan kepada kita semua, juga kepada Walikota terpilih. Saya juga memohon maaf kepada semua pihak, jika menjalankan tugas dan amanah sebagai Walikota, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi. Semoga ke depan Kota Bitung ebih baik lagi. Selamat kepada Walikota Terpilih Maurits Mantiri, dan Wakil Walikota Hengky Honandar," ujar Lomban.




×
Berita Terbaru Update