Notification

×

Iklan

Iklan

MASA PANDEMI DIDUGA DANDES DISALAHGUNAKAN, LI-TIPIKOR MINSEL PERCAYAKAN PENEGAK HUKUM.

Kamis, 07 Januari 2021 | 15:07 WIB Last Updated 2021-01-07T07:07:07Z


MINSEL KOMENTAR,.Dalam pelaksanaan Anggaran Dana Desa untuk Covid-19 Ada dugaan bahwa masa pandemi digunakan oleh sebagian oknum Hukum Tua (Kumtua/kepala desa) untuk memainkan anggaran Dana Desa untuk disalahgunakan.

Dugaan ini terkuak setelah ada beberapa desa di Kabupaten Minahasa Selatan yang tidak menyalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pemerintah Pusat secara benar kepada masyarakat dengan dalih Anggaran Dana Desa telah habis digunakan untuk pengerjaan/proyek fisik Dana Desa.

Mirisnya pengakuan beberapa hukum tua bahwa itu sesuai dengan petunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Selatan.

"Petunjuk dari PMD kalau Dana Desa telah habis yaa salurkan sekian apa adanya BLT tersebut ke masyarakat, " ungkap salah satu hukum tua di kecamatan Tatapaan.

Menurut para Kumtua bahwa dana habis akibat sudah terlanjur mengerjakan proyek fisik di desa, seperti Paving, Talut, Jalan, dan lain-lain.

Hasil pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Awak Media Pers di lapangan banyak proyek fisik terkesan dipaksakan dikerjakan, bahkan ada desa yang diduga mengerjakan fisik di tengah berlangsungnya pandemi covid-19 pada sekitaran bulan Oktober. Itu terbukti bahwa proyek fisik melalui Dana Desa terkesan dipaksakan untuk dilaksanakan, di mana di sisi lain Pemerintah Pusat mengarahkan Dana Desa prioritas untuk covid-19.

Terkait persoalan pengelolaan Dana Desa di tengah pandemi Covid-19 di tahun anggaran (TA) 2020 masyarakat dibuat bingung. Sebab pada akhirnya masyarakat yang dirugikan.

Sebagian masyarakat di beberapa desa di Minahasa Selatan mengeluhkan penyaluran BLT yang tidak merata dan tidak tepat sasaran bahkan ada beberapa desa yang seharusnya menyalurkan 3 (tiga) bulan BLT akhirnya hanya terealisasi 2 (dua) bulan ke sekian penerima, kembali alasan para kumtua tersebut anggaran Dana Desa kurang dan habis sebab dipakai sebagian untuk fisik Dana Desa. Mirisnya, beberapa desa tersebut tidak juga menyelesaikan pengerjaan fisik Dana Desanya dan tidak jelas penyerapan atau penggunaannya untuk fisik seberapa banyak.

Dan inilah yang diduga menjadi celah bagi oknum kumtua nakal untuk menyalahgunakan Dana Desa tersebut, kembali jawaban mereka itu sudah sesuai petunjuk Dinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan.

Ini yang nanti akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi para pengawas internal pemerintah (BPK dan Inspektorat) juga para Penegak Hukum bila terbukti ada penyalahgunaan Anggaran Dana Desa.

Dinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan hingga saat ini belum bisa memberikan keterangan mengenai hal ini.

Banyak elemen masyarakat berharap baik Pengawas Internal Pemerintah dan Penegak Hukum tidak berdiam dan segera mengusut tuntas setiap laporan masyarakat.

Lembaga Investigasi - Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Minahasa Selatan berharap tidak ada lagi Hukum Tua (Kepala Desa) yang terjerat hukum terkait penyalahgunaan Dana Desa terlebih khusus terkait dana pandemi covid-19.


(Vanbasten)

×
Berita Terbaru Update