Notification

×

Iklan

Iklan

Lansia Asal Desa Ongkaw Dua Diamankan Tim Resmob Polres Minsel Lantaran Judi Togel

Kamis, 14 Januari 2021 | 01:02 WIB Last Updated 2021-01-13T17:02:17Z

Babuk


MINSEL KOMENTAR-Tim Reserse Mobile (Tim Resmob), Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan, Selasa (12/01/2021) mengamankan Lelaki AS alias Angkil (74), warga Desa Ongkaw Dua, Jaga VI, Kecamatan Sinonsayang.

AS (Angkil) diamankan sebagai tersangka tindak pidana perjudian jenis Togel. 


Pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari informasi warga tentang adanya praktek judi togel di wilayah Desa Ongkaw, yang meresahkan masyarakat.


“Tersangka AS alias Angkil, diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ongkaw, saat sedang mengantar uang dan kupon togel. Lelaki AS ini dalam kapasitas sebagai pengumpul uang dan togel dari pengecer, selain itu juga yang bersangkutan menjual kupon togel keliling kampung,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (13/01/2021). 


Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp. 320.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), Kertas Rekapan, Kupon Togel dan Handphone.


“Kami akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap oknum-oknum masyarakat yang terindikasi melakukan praktek atau bisnis Judi Togel,” pungkas AKP Rio Gumara.

Penulis: Basten Walean

Wartawan Komentar Biro Minsel


×
Berita Terbaru Update