Menurut AKBP Benny, pengungkapan kasus togel ini dilakukan di berbagai tempat, yaitu di Manado, Minahasa, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Bolmong, Talaud, Bitung dan Sitaro.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 28 terduga pelaku judi togel dengan barang bukti berupa total uang tunai Rp. 36.191.000.-, sisa saldo di Akun Home Togel sejumlah Rp. 9.203.860.-, 34 buah handphone berbagai merek, 7 lembar Kartu ATM dan Buku Tabungan berbagai Bank, 4 lembar kertas tabel shio, 13 buah buku dan 21 lembar rekapan togel.
Selain itu, ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 buah kalkulator, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat.
Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel. Mereka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke- 2.e KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian.
“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulawesi Utara, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat Kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Joppy Senduk)