Notification

×

Iklan

Iklan

Jajaran Polda Sulut Tangkap 28 Terduga Kasus Judi Togel di Awal tahun 2021

Kamis, 14 Januari 2021 | 22:14 WIB Last Updated 2021-01-14T14:14:18Z



MANADO KOMENTAR-Diawal tahun 2021, Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar sindikat judi toto gelap (Togel) di awal tahun 2021. Dari data yang sampaikan humas polda sulut, Kamis (14/01/2021), ada 16 kasus judi togel dan 28 tersangka yang berhasil diamankan.


Pengungkapan kasus ini dibeber dalam sebuah press conference di halaman Ditreskrimum Polda Sulut, dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga didampingi Kompol Selfie Torondek dari Bidang Humas Polda Sulut.

Menurut AKBP Benny, pengungkapan kasus togel ini dilakukan di berbagai tempat, yaitu di Manado, Minahasa, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Bolmong, Talaud, Bitung dan Sitaro.



Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 28 terduga pelaku judi togel dengan barang bukti berupa total uang tunai Rp. 36.191.000.-, sisa saldo di Akun Home Togel sejumlah Rp. 9.203.860.-, 34 buah handphone berbagai merek, 7 lembar Kartu ATM dan Buku Tabungan berbagai Bank, 4 lembar kertas tabel shio, 13 buah buku dan 21 lembar rekapan togel.



Selain itu, ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 buah kalkulator, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat.


Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel. Mereka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke- 2.e KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.


Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian.


“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulawesi Utara, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat Kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Joppy Senduk)


×
Berita Terbaru Update