Notification

×

Iklan

Iklan

Aba diamankan Tim Totosik Polres Tomohon Lantaran Ancam Warga Dengan Airsoft Gun

Kamis, 14 Januari 2021 | 01:36 WIB Last Updated 2021-01-13T17:36:17Z

foto ilustrasi

TOMOHON KOMENTAR-Tim Totosik Polres Tomohon  mengamankan lelaki AL alias Aba (32), warga Kelurahan Bitung Karangria Kecamatan Tuminting Kota Manado.


Aba dilaporkan ke Polsek Tomohon Utara oleh perempuan bernama Frany (48), warga Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, karena telah melakukan pengancaman, dengan senjata genggam airsoft gun, pada hari Selasa, 29 Desember 2020.


Menurut pelapor, dirinya diancam dengan senjata genggam, saat tidak mengijinkan keponakannya bernama Tesa akan dibawa pelaku ke Kota Bitung.


Tambahnya, pelaku bahkan sempat menembakan senjata ke udara sebanyak 5 kali sesaat setelah terjadi adu mulut antara keduanya. “Selesai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri,” kata Frany.


Setelah mengumpulkan keterangan atas laporan pelapor, Tim kemudian melakukan pencarian keberadaan pelaku.


“Kami juga mempelajari barang bukti video yang diperlihatkan pelapor, dan dapat dipastikan senjata yang digunakan, jenis airsoft gun,” ujar Bripka Yanny.


Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku ke wilayah Manado, sesuai alamat tempat tinggal pelaku.


“Pencarian kami membuahkan hasil, dimana pada Selasa, 12 Januari 2021, kami mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu tempat olahraga futsal yang berada di Kelurahan Karangria Kecamatan Tuminting,” terang Bripka Yanny


Memastikan keberadaan pelaku, Tim Totosik langsung menuju ke tempat persembunyian Aba dan akhirnya pada jam 17.00 wita, Tim Totosik berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan.


Saat diamankan, pelaku kemudian menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di salah satu bangunan tidak jauh dari tempat persembunyian pelaku.


“Pelaku juga mengakui perbuatannya, dan selanjutnya bersama barang bukti satu pucuk senjata airsoft gun, bersama satu kotak amunisi jenis biji agel berwarna keemasan kami serahkan ke mako Polsek Tomohon Utara guna proses lebih lanjut,” pungkas Bripka Yanny.


Dihubungi lebih lanjut, Kapolsek Tomohon Utara Iptu Hence Supit mengatakan, pelaku pengancaman menggunakan senjata airsoft gun sudah diamankan di Polsek Tomohon Utara.


“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pengancaman, dengan maksud menakuti keluarga pelapor maupun masyarakat sekitar, dengan menggunakan barang bukti senjata airsoft gun,” tutur Kapolsek.


Dari pengakuan pelaku, airsoft gun tersebut dia beli melalui situs jual beli online, dan sudah dalam penguasaannya sejak tahun 2019.(jose)


×
Berita Terbaru Update