MANADO KOMENTAR - Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, menerima pendaftaran lembaga survey tersebut ada di PKPU No 8 Tahun 2017 dengan rentetan syarat.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Jusuf Wowor. Selasa (01/12/2020)
"Bahwa Lembaga pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat hasil pemilihan, wajib mendaftar pada KPU.
Dari buku tamu helpdesk lembaga pemantau pemilih survey atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dalam pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwako) Manado Tahun 2020," kata Wowor
"Wowor menjelaskan sampai saat ini baru ada empat lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Manado. Diantaranya, Indo Barometer, Jaringan Suara Indo, Poltraking Indonesia, dan KCI LSI," jelas Wowor (Alpin)