Notification

×

Iklan

Iklan

POLITIK UANG DAN DISKUALIFIKASI PASLON HINGGA LEMAHNYA PENGAWASAN PEMILU.

Rabu, 16 Desember 2020 | 18:13 WIB Last Updated 2020-12-16T11:02:56Z

 





Oleh : Albert P Nalang





MANADO KOMENTAR -  Pemilihan serentak 2020 yang baru usai ini, pada awalnya membawa angin segar akan hilangnya (atau setidaknya) berkurangnya praktek politik uang. Namun demikian pada pelaksanaan pemilihan kemarin, kasus politik uang ini, tetap marak terjadi meski isunya “tak senyaring” pada pemilu2 sebelumnya. Di Kota Manado terdapat beberapa kasus politik uang. 


pengaturan money politik ini belum mampu mencegah (mengurangi) praktik politik uang. Money politik yang terjadi tetap berbingkai TSM, maka perlu kemampuan serta keberanian untuk membuktikan dan ketentuan tentang TSM ini justru menyulitkan pengawas pemilu. Nyatanya Banwaslu hanya seribu bahasa  untuk memproses politik uang yang berdampak mendsikualifikasi paslon.


Namu disisi lain yang menjadi pedoman pengawas pemilu ialah Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran dan untuk melaporkan pelanggaran pemilu.


Beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pengawasan pilkada dan pemilu ke depan yang lebih baik. Baik dari segi sumber daya manusia dan organiasai, aspek pencegahan dan aspek penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa.


Untuk melakukan setiap permasalahan-permasalahan penanganan pelanggaran pada tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2020 pada 9 Desember. Tidak ada rapat koordinasi evaluasi penanganan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.


Tujuan penulis untuk inventarisasi masalah dalam proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Panwas di Kota Manado, dalam hal ini inventarisasi dan penyeragaman administrasi proses penanganan pelanggaran, finalisasi data penanganan pelanggaran yang diinput pada aplikasi berbasis IT, rekomendasi pelaksanaan penanganan dan penindakan pelanggaran untuk pemilihan yang akan datang.


pengawasan Pilwako Manado 2020 terhadap pelanggaran politik uang terstruktur sistematis dan massif yang kerap saja terjadi.



Oleh sebab dalam kajian penulis, bahwa Bawaslu hanya bisa mendiskualifikasi paslon karena tiga alasan. Pertama, paslon terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif.




Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, 


Lebih jelasnya. Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi.


Runutannya yaitu terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.


Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A.


Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Adapun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM (Pasal 73 JO 135A UU Pemilihan).


Berikut kajian penulis dalam strategi : 


Skema dan strategi yang dimainkan dengan cara TSM lebih efektif, detil, dengan pembagian kerja yang terdistribusi tuntas di tiap level hingga terbawah. Mereka tidak banyak ribut di medsos, kalaupun yang ribut itu adalah bagian strategi untuk membuyarkan konsentrasi dan energi lawan, sementara di lapangan mereka terus lakukan penetrasi. Dalam penghitungan kekuatan mereka sudah langsung dengan strategi sangat matematis, dengan data lengkap, dengan verifikasi oleh tim militan. Tim kerjanya pun Solid, bukan hanya fanatis, tapi benar-benar militan dengan cara kerja terstruktur sistematis dan masif, tidak menduga-duga langkah.



Konstalasi bisa bergerak terbalik jika skema ini terbukti TSM bisa diterima oleh Badan Pengawas Pemilu disertai dengan bukti-bukti yang akurat dan perlu keberanian untuk memutuskan mendiskualifikasi paslon.


Penulis adalah Penggiat Literasi.

×
Berita Terbaru Update