Notification

×

Iklan

Iklan

PEMDA MORUT AKAN LAPORKAN DUGAAN PENJUALAN TANAH NEGARA 500 Ha KE KPK

Rabu, 02 Desember 2020 | 00:32 WIB Last Updated 2020-12-01T16:32:03Z


MORUT KOMENTAR-Dalam kurung waktu 2 tahun belakangan ini, diduga ada sekitar 500 Ha tanah milik Negara telah dijual oleh oknum Pejabat dan Masyarakat ke Perusahaan Tambang di Daerah Morowali Utara (Morut) itu. 


Tanah Negara dengan berbagai macam status telah berpindahtangan secara ilegal. 


Akibatnya Daerah dirugikan dengan jumlah ratusan juta rupiah yang cukup besar. Itulah yang mendasari sehingga Pemkab Morowali Utara (Morut) dalam waktu dekat akan melaporkan oknum Pejabat dan mantan Pejabat serta Perusahaan Tambang hingga Masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.


Indikasi Penjualan Tanah Negara diduga marak terjadi setelah Perusahaan Tambang PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) dan PT Stardust Estate Investmen (SEI) melakukan pembebasan lahan di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morut. 


Tanah Negara dalam status Areal Penggunaan Lain (APL) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) ikut dikuasai oleh Perusahaan setelah dibeli dari warga yang diduga bukan miliknya. Bahkan diareal terlarang telah diklaim warga satu hingga 5 orang kemudian adanya kongkalikong dengan Pemerintah Desa(Pemdes) setempat, maka dilakukan pembayaran, tanpa melalui tim penaksir harga (Apprisal) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten atau Provinsi yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor : 71 Tahun 2012 tentang penyelenggara Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum.


“Diduga ada kolaborasi Kepala Desa dengan Perusahaan’ kemudian menjadikan masyarakat sebagai pemegang SK pembukaan lahan pada Tanah Negara langsung seperti APL dan DAS. Bahwa surat surat itu ditengarai surat palsu dan secara hukum SK pembukaan Lahan saling tumpang tindih. Ada satu obyek terkadang diklaim tiga sampai dengan lima orang. Sehingga siapa masyarakat yang kuat lobi dan storannya itulah yang dibayar Perusahaan,”ungkap Tema Muhammad aktifis LSM Garda Tipikor.


Bupati Morut Moh Asrar Abd Samad, yang dikonfirmasi via WhatsApp,beberapa kali, Selasa (1/12/2020) belum merespon,  jika ada dugaan penjualan tanah Negara di Daerahnya, khususnya di Desa Bungintimbe dan Bunta Kecamatan Petasia Timur Morut.


 Atas perbuatan orang tidak bertanggungjawab itu, bocoran yang diterima media ini, Pemkab Morut akan melaporkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab ke KPK.


Reporter/Editor : Johnny Inkiriwang

Biro. Sulawesi Tengah


×
Berita Terbaru Update