Notification

×

Iklan

Iklan

LI-TIPIKOR SIAP BERSINERGI DENGAN PEMDA MINSEL, KEPOLISIAN DAN KEJARI DALAM MENGAWAL PEMBANGUNAN.

Selasa, 01 Desember 2020 | 14:19 WIB Last Updated 2020-12-01T06:19:20Z


AMURANG,MINAHASA SELATAN - Lembaga Investigasi - Tindak Pidana Korupsi (LI-TIPIKOR) Minahasa Selatan berupaya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah setempat dan Aparat Penegak Hukum.

Salah satu upaya yaitu dengan berkunjung dan berkoordinasi dengan Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Polres Minahasa Selatan dan Kejari Minahasa Selatan.


Senin, (30/11/2020) pagi LI-TIPIKOR Minsel bertemu dan berbincang bersama Pjs Bupati Minahasa Selatan di ruang kerjanya di Kantor Bupati Minahasa Selatan di bilangan Jln. Raya Trans Sulawesi, Kelurahan Pondang Amurang.


Dalam pertemuan tersebut banyak hal strategis yang dibicarakan, terlebih khusus pengawasan terkait Anggaran Negara yang dikelola di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan.

Kesempatan tersebut Pjs Bupati Minahasa Selatan Mecky Onibala memberi dukungan kepada LI-TIPIKOR Minahasa Selatan dan mendorong untuk segera berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.


"Kalau ada data, silahkan bongkar, bergerak saja, kalau ada yang nakal sikat, " kata Onibala, seraya memberi semangat dan motivasi kepada Tim LI-TIPIKOR Minahasa Selatan.

Setelah berkunjung dan berbincang dengan Pjs Bupati Mecky Onibala, Tim segera menuju ke Polres Minahasa Selatan untuk bertemu dengan Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, S.IK, dan disambut oleh Wakapolres Minsel Kompol Farly Astevanus Rewur, SH, MM.


Kembali maksud dan tujuan LI-TIPIKOR Minsel adalah untuk berupaya bersinergi dengan Penegak Hukum yang ada terkait penegakkan Keadilan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terlebih khusus terkait Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang menjadi bagian dari Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga LI-TIPIKOR.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres mempersilahkan LI-TIPIKOR Minsel untuk membantu Penegak Hukum terlebih khusus Terkait Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


"Di Undang-undang Tipikor kan ada Peran Serta Masyarakat di situ kan, dalam membuat laporan atau melaporkan, mencegah supaya tidak terjadi, silahkan-silahkan saja, kita welcome-welcome saja, dalam koridor yang sudah dibatasi atau yang sudah diatur oleh Undang-undang, " jelasnya.

Setelah pertemuan dengan Wakapolres Minsel Kompol Farly Astevanus Rewur, SH, MM, Tim LI-TIPIKOR Minsel kemudian bertemu dengan Kajari Minahasa Selatan I Wayan Eka Miartha, SH MH, yang diwakilkan kepada Kasi Intel Kejari Minahasa Selatan Reza Pahlevi, SH.

Dalam pertemuan tersebut kembali LI-TIPIKOR Minahasa Selatan berbincang terkait membangun sinergitas Lembaga LI-TIPIKOR dengan Aparat Penegak Hukum terlebih khusus terkait Penegakkan Hukum di Bidang Tindak Pidana Korupsi.


Kasi Intel Reza Pahlevi, SH menyambut baik kunjungan Tim LI-TIPIKOR Minahasa Selatan terkait sinergitas yang akan dibangun kedepannya.

"Ya, beres.." tegas Pahlevi singkat, sembari dengan ciri khas senyumnya.


Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Lembaga LI-TIPIKOR, secara khusus LI TIPIKOR bertugas diantaranya untuk :

* Memantau Kinerja Aparatur Negara, melakukan Investigasi dan membantu Masyarakat dalam menegakkan HUKUM, HAM dan KEADILAN di Wilayah Kerja

* Melakukan Advokasi, membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan Hak Keadilan, memberikan Saran dan Kritik yang membangun terkait Penegakan Hukum dan menjadi Mitra Kritis, Objektif dan Konstruktif dengan semua pihak;

* Melaporkan tindakan-tindakan yang melanggar Hukum yang menyebabkan Kerugian Negara dan Masyarakat kepada Institusi TIPIKOR (KPK, POLRI dan KEJAGUNG) melalui DPN LI TIPIKOR Pusat di Jakarta, apabila terdapat penyimpangan yang merugikan negara (Dasar Hukum UU No. 31 Tahun 1999 pasal 5 dan 6 junto UU No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dll).


DASAR HUKUM:

Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dan Pasal 28 dan 23E ayat (3)

Ketetapan MPR RI No. XI/MPR-RI/1998 tenteng Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ketetapan MPR - RI No. VIII/MPR/ 2001 tentang Rekomondasi arah kebijakan pembrantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah PERPPU No. 02 Tahun 2017 dan di sahkan menjadi Undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, (pasal 41) tentang Peran Serta Masyarakat;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan ratifikasi Konvensi UNCAC;

Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Penerimaan Dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari Dan Kepada Pihak Asing;

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan;

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 333 TAHUN 2012.DV tentang Penetapan Pelaksanaan Kegiatan Dukungan Kementerian Dalam Negeri Dengan Ormas, LSM, dan LNL dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kesbangpol Dalam Negeri;

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Kep /118 / M.Pan / 8 / 2004 Tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;

Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep. 236 / M BU / 2003 Tentang Program kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan;

Pasal 8 dan pasal 9 Undang - Undang RI No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pasal 41 Undang - undang RI No. 31 tahun 1999, tentang Pembrantasan Tindak pidana korupsi.

Pasal 20 Undang - undang RI no. 30 tahun 2002 tentang komisi pembrantasan Tindak Pidana Korupsi ( KPK ).

Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 1999 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pembrantasan Korupsi yang ditujukan kepada Penyelenggara Negara baik sipil, TNI maupun POLRI

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LI-TIPIKOR;

Rekomendasi dan keputusan - keputusan Hasil Rapat Pimpinan Nasional I LI-TIPIKOR yang dilaksanakan pada tanggal 02 - 04 Agustus 2018; 

(Vanbasten)

×
Berita Terbaru Update