Notification

×

Iklan

Iklan

JIKA PASLON TERBUKTI POLITIK UANG SECARA SAH DIDISKUALIKASI, INI PENJELASAN PENGAMAT HUKUM.

Selasa, 15 Desember 2020 | 11:54 WIB Last Updated 2020-12-15T03:54:01Z


 



MANADO KOMENTAR -Pasca Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020, Selanjutnya berbagai daerah kini sudah masuk tahapan rapat pleno di tingkat Kecamatan maupun sejak hari kemari. Senin (14/12/2020) memasuki pleno di tingkat Kabupaten/Kota.


Tentu dalam pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi dan pleno di Pemilihan Umum (Pemilu), sering kali terjadi dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon


Terkait dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu.  Tanggapan pun mengalir dari Pengamat Hukum Alfian Ratu, saat dihubungi oleh KOMENTAR.CO.ID - Selasa (15/12/2020) menegaskan


Pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 dapat didiskualifikasi jika terbukti melakukan politik uang.


"Alfian menyebut Jika terbukti salah satu paslon melakukan politik uang itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada


Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi," tegas Pria Kelahiran Tondano yang mengambil Ilmu Doktoral ini. 


"Ia menjelaskan, dalam frasa UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.


Dan kecurangan Pilkada bisa disebut terstruktur apabila kecurangan dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama," jelas Alfian


"Menurutnya, sistematis berarti pelanggaran direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.


Atau pun pelanggaran money politik TSM bisa saja dilakukan orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye. Jika terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," ucap Alfian.



Hal yang sama disampaikan oleh Pengamat Hukum Toar Palilingan, SH.MH. Bahwa pelaporan dugaan harus disertai dengan barang bukti, karena yang memberi dan menerima akan di proses dugaan tindak pidana Pilkada.


"Pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi.


Pelanggaran money politik TSM dapat juga di pidana karena melakukan politik uang.


"Diungkapkan Toar, dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp 1 Milyar Rupiah,” ungkap Toar Palilingan yang juga merupakan Wakil Dekan Tiga Fakultas Hukum Unsrat ini. (Alpin)

×
Berita Terbaru Update